Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Saksi Ungkap Hasil Tes Poligraf Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Sambo dan Putri Terindikasi Bohong

Saksi ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkap hasil tes poligraf atau uji kebohongan para terdakwa kasus pembunuhan berencana

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpelukan disela-sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Brigadir J diketahui sempat mencarikan bayi laki-laki untuk diadopsi Putri Candrawathi dan Ferdy sambo 

Dia mengaku teringat saat proses dites poligraf. Putri mengaku diminta menceritakan peristiwa di Magelang. Padahal, kata dia, itu menjadi trauma bagi dirinya. Sebab, terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang itu.

Terlebih, lanjut Putri, saat diperiksa poligraf ia berhadapan dengan dua pemeriksa laki-laki. Ditempatkan di ruang tertutup dan kedap suara.

Di ruang pemeriksaan itu, ia mengaku diminta bercerita peristiwa tanggal 7 Juli di Magelang, meski ia tidak mampu. Pada akhirnya, Putri tetap menjalani tes poligraf, dalam kondisi tersebut.

"Waktu itu saya diperiksa oleh dua orang salah satunya bapak Aji ini, saya diperiksa di ruangan tertutup yang kedap suara dengan dua orang pria, dan saya diminta menjelaskan dari tanggal 2 sampai tanggal 8, tanggal 7-nya saya berhenti, saya menyampaikan … saya tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian kekerasan seksual tersebut," kata Putri di ruangan sidang, Rabu (14/12).

"Namun salah satu pemeriksa menyampaikan: 'Ibu harus menceritakan karena Ibu sudah di sini'. Kalau tidak salah itu yang menyampaikan adalah Bapak Aji sendiri," lanjutnya.

Putri pun mengaku menangis saat itu. Dia pun mengaku terpaksa mengikuti proses poligraf karena takut dibilang tak kooperatif.

"Saya menangis karena di dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria, saya harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau pengacara," ujar Putri sambil tersedu-sedu.

"Saat itu saya hanya bisa menangis, tapi diminta untuk melanjutkan, dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang kooperatif dalam pemeriksaan," kata Putri.

Adapun Kuat Ma'ruf mengaku sudah berkata jujur ketika menjalani tes poligraf atau lie detector. Namun hasil tes itu menunjukkan ada pernyataannya yang mengindikasikan bohong.

"Saya sudah jujur tidak melihat, tapi di poligraf kok [dibilang] masih berbohong," kata Kuat sambil tersenyum. Pernyataannya itu membuat hakim serta pengacara Kuat tertawa.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan majelis nanti yang akan menilai apakah pernyataan Kuat Maruf berbohong atau jujur. "Baik nanti majelis yang akan menilai," terang hakim.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(tribun network/abd/mat/aci/dng/dod)

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan 403.200 Pisau Cukur Melanggar HAKI Yang Diimpor Dari Cina

Baca juga: Bocah Yatim Piatu Hamil 6 Bulan, Pelakunya Tak Diduga

Baca juga: 5 Potret Grace Tahir The Real Sultan yang Masuk Jajaran Sosok Paling Dicari Google Indonesia 2022

Baca juga: PD Muhammadiyah Kota Tegal Ingatkan Partai Politik Tidak Remehkan Demokrasi dengan Politik Uang

Baca juga: PD Muhammadiyah Kota Tegal Ingatkan Partai Politik Tidak Remehkan Demokrasi dengan Politik Uang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved