Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

YLBHI: Perppu Cipta Kerja Pelengkap Ugal-ugalan Pemerintah, Cuma Fasilitasi Pemodal

Presiden Jokowi dianggap tidak ingin adanya pembahasan kebijakan secara demokratis seperti yang diperintahkan MK melalui Putusan 91/PUU-XVIII/2020.

Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
ILUSTRASI Pekerja di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar sedang memproduksi hazmat. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Beragam reaksi pun mengiringi penerbitan Perppu yang dinilai tidak berpihak kepada para pekerja.

Salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

YLBHI secara tegas mengecam penerbitan Perppu.

Langkah Presiden Joko Widodo itu bahkan dianggap bagian dari kudeta konstitusi dan gejala otoritarianisme dari kepemimpinannya.

Baca juga: FH Unwahas: Dunia Usaha Butuh Kepastian Hukum Dampak Putusan MK Atas UU Cipta kerja

Hal tersebut menurut YLBHI karena Presiden Jokowi dianggap tidak ingin adanya pembahasan kebijakan secara demokratis seperti yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

 “Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan MK,” tulis YLBHI seperti dilansir dari Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Selain itu, YLBHI menilai, penerbitan Perppu ini tidak memenuhi syarat seperti kegentingan yang memaksa, adanya kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan undang-undang seperti biasa.

Penerbitan Perppu ini oleh YLBHI juga dianggap hanya demi memfasilitasi pemodal dan bukan kepetingan rakyat keseluruhan.

“Penerbitan Perppu UU Cipta Kerja menunjukkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal.”

“Penerbitan Perppu ini semakin melengkapi ugal-ugalan pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, revisi UU KPK yang melemahkan, revisi UU Mahkamah Konstitusi,UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain,” kata YLBHI.

Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Rontok! Ini Cara Cepat Pemerintah Merevisinya (4-habis)

Atas penerbitan Perppu ini, YLBI pun menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

2. Menuntut Presiden melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK;

3.Menarik kembali Perppu Nomor 2 Tahun 2022;

4. Menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap konstitusi;

5. Mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan hak asasi manusia.

ILUSTRASI pekerja di pabrik garmen Kota Semarang.
ILUSTRASI pekerja di pabrik garmen Kota Semarang. (TribunJateng.com/Budi Susanto)

Baca juga: Fraksi PKB Dukung Pencabutan Perda Tak Selaras UU Cipta Kerja

Dalih Kebutuhan Mendesak hingga Dampak Perang Rusia-Ukraina

Sebelumnya, penerbitan  Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada Jumat (30/12/2022).

Airlangga mengungkapkan, pertimbangan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.

Ketua Umum Golkar itu menjelaskan, kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.

"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak."

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya yang belum selesai."

"Dan pemerintah menghadapi krisis pangan, keuangan, dan perubahan iklim," kata Airlangga.

Baca juga: DPRD Kendal Bahas Usulan Pencabutan 7 Perda Tak Selaras UU Cipta Kerja

Selain itu, Airlangga mengklaim terbitnya Perppu telah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, yaitu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Airlangga juga mengatakan adanya Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan Pemerintah Pusat dan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan, terbitnya Perppu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum."

"Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, YLBHI: Kudeta Konstitusi dan Gejala Otoritarianisme

Baca juga: UPDATE Seleksi Calon Sekda Karanganyar, BKPSDM: 8 Pelamar Lolos Uji Kompetensi

Baca juga: Cerita Sunarti Warga Terdampak Banjir di Pati, Beli Keperluan Memasak Harus Gunakan Perahu

Baca juga: Kapolres Tegal Kota Tanggapi Video Viral Curhatan Istri Polisi di TikTok: DAF Tidak Bisa Dihubungi

Baca juga: 52 Anggota Polres Wonosobo Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi, Ini Pesan Kapolres AKBP Eko Novan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved