Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Komplotan Curanmor Spesialis Motor Honda Beat Dibekuk Polres Blora dengan Barang Bukti 10 Motor

Komplotan pencuri motor atau curanmor spesialis Honda Beat dibekuk polisi bersama 10 motor curiannya di Blora Jawa Tengah.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
Humas Polres Blora
Komplotan Pencuri Motor Spesialis Honda Beat 

BLORA, TRIBUNJATENG.COM – Komplotan pencuri motor atau curanmor spesialis Honda Beat dibekuk polisi bersama 10 motor curiannya di Blora Jawa Tengah.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil membekuk komplotan pencuri motor dengan menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono mengungkapkan pelaku ini tergolong menggunakan modus baru dan canggih.

Yakni dengan mencabut kunci sepeda motor lalu disambungkan dengan songket beserta kunci yang sudah dimodifikasi pelaku, ditempelkan pada (motor) beat yang akan dicuri.

"Butuh waktu kurang dari 15 menit, sepeda motor Beat sudah bisa On atau menyala," ucap AKP Supriyono, Rabu (4/1/2023).

AKP Supriyono mengatakan, curanmor spesialis sepeda motor Beat.

Dalam melancarkan aksi curanmor, pelaku memasuki halaman kantor atau halaman sekolah.

"Pelaku memasuki halaman kantor atau sekolah, berjaket coklat,” jelas AKP Supriyono.

Pelaku berjumlah dua orang yakni satu orang pemetik dan satu orang sebagai penjual.

“Pelaku sudah pinter, karena berusaha untuk memutus aksinya, yaitu pemetik dan penjual,” kata Supriyono.

Polisi tengah mengamankan barang bukti uang, jaket warna coklat, STNK dan 10 sepeda motor Beat masih lengkap berada di Mapolres Blora, dan ancaman hukuman pelaku adalah tujuh tahun penjara.

“Penjualan hasil kejahatan melalui medsos atau online,” beber AKP Supriyono.

Ketiga pelaku tersebut ialah Robial Khamdi (26) asal Lamongan, Khadisul Muatok (35) asal Bojonegoro, kemudian Abdul Aziz asal Tuban.

Ketiganya bukan berasal dari Blora, namun dari wilayah Jawa Timur. Diketahui, Abdul Aziz bertindak sebagai penadah.

Menurut pengakuan pelaku, motor hasil curian dijual kepada orang lain dengan cara COD atau bertemu di area Parkir Terminal Kecamatan Cepu. Pelaku berhasil ditangkap kepolisian di wilayah Jepon, Blora beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved