Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Ungkap Penyesalannya, Namun Bukan Soal Penembakan Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo mengungkap penyesalannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (5/1/2023).

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo mengungkap penyesalannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (5/1/2023).

Sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi mahkota.

Terdakwanya ada empat orang selain Ferdy Sambo adalah anak buah dia yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Dibantu Ferdy Sambo dalam Kasusnya

Baca juga: Kala Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Berikan Kesaksian

Baca juga: Rak Emas Berisi Minuman Keras Sambut Hakim Saat Datangi Rumah Ferdy Sambo

Sebelum mengungkapkan penyesalan, Sambo mengaku percaya diri membuat skenario tembak menembak untuk mengaburkan penyebab kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saudara tadi mengatakan sangat percaya diri, percaya diri dalam hal apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (5/1/2023).

"Dalam hal pembuat skenario itu," kata mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Sambo mengungkapkan bahwa tindakannya menembakkan pistol Brigadir Yosua ke dinding rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga dilakukan untuk meyakinkan seolah-olah ada tembak menembak anak sesama ajudan.

Hal itu, kata dia, semata-mata untuk menyelamatkan Richard Eliezer atau Bharada E yang telah menembak Brigadir J hingga tewas.

Sebab, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian penggunaan senjata untuk melawan dapat menyelamatkan Bharada E.

"Saya pikir walaupun dengan sudah menembakkan senjata Yosua ke dinding kemudian dengan untuk menyelamatkan Richard, ada tembak-menembak,” kata Sambo.

“(Seolah-olah) ini berarti perlawanan (Bharada E) ada di Peraturan Kapolri 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan ini bisa masuk (menyelamatkan Richard)," kata eks Perwira Tinggi Polri itu.

Namun demikian, ia mengaku menyesal atas tindakan yang telah ia lakukan hingga menyeret puluhan anggota Polri dalam kasus itu.

"Jadi itu mungkin yang pikiran singkat saya waktu itu bagaimana kemudian penembakan ini bisa membantu atau bisa melepaskan Richard. Itu yang saya sesali terus," tutur Sambo.

Dalam kasus ini, Hendra dan Agus dan Arif didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved