Kabupaten Semarang
Segel Satpol PP Dicopot Pengelola Karaoke Monalisa Bandungan, Masih Ada Tunggakan Pajak Rp 159 Juta
Karaoke Monalisa Bandungan disegel petugas Satpol PP Kabupaten Semarang karena menunggak pembayaran pajak hingga 29 bulan.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Monalisa, diketahui membuka garis segel Satpol PP Kabupaten Semarang secara sepihak.
Padahal, tempat hiburan tersebut belum membayar pajak secara lunas kepada BKUD Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, Karaoke Monalisa disegel petugas Satpol PP Kabupaten Semarang karena menunggak pembayaran pajak hingga 29 bulan.
Segel itu dibuka dua hari setelah Satpol PP Kabupaten Semarang memasangnya pada akhir Desember 2022.
Baca juga: Izin Usaha Terancam Dibekukan, Tiga Tempat Karaoke Bandungan Semarang Nunggak Pajak
Hal itu diketahui ketika BKUD dan Satpol PP Kabupaten Semarang menyambangi tempat karaoke tersebut pada Jumat (6/1/2023).
Kedatangan itu bertujuan memastikan pihak usaha hiburan itu menyerahkan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) dan melunasi pajaknya yang menunggak berbulan-bulan.
Menurut penuturan perwakilan manajemen Karaoke Monalisa Bandungan, Pristiyono, hal itu merupakan kesalahpahaman.
Dia menerangkan, pihaknya memang telah membayar sebagian dari tunggakan pajak dan akan melunasi secepatnya pada 2023 ini.
“Itu hanya miss communication."
"Kami tidak bermaksud melepas paksa karena memang karyawan kami tahunya (pajak) sudah dibayarkan, berarti sudah selesai persoalannya,” katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Ketekunan Adi Selama 6 Tahun Berbuah Manis, Petani Muda Asal Semarang Sukses Budidaya Mamey Sapote
Pristiyono berkata, adanya tunggakan tersebut lantaran pihaknya sempat kesulitan pendapatan selama pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, dia menambahkan bahwa pihaknya telah membuat pernyataan sanggup melakukan pelunasan kepada BKUD Kabupaten Semarang.
Total sisa tunggakan yang akan dilunasi, lanjut Pristiyono, besarannya senilai Rp 159 juta.
“Memang ada tunggakan karena waktu Covid-19 kami terpukul secara pendapatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco menerangkan, pihaknya belum memberikan sanksi terhadap penunggakan pajak itu.
Baca juga: Seribu Pelaku UMKM Kabupaten Semarang Dapat Tambahan Modal, Rp 1 Juta Tiap Penerima
Menurut dia, langkah yang dilakukan Satpol PP yang mendampingi BKUD itu saat ini merupakan tindakan non-justicial.
Anang mengatakan bahwa pihaknya mengacu pada berita acara rekonsiliasi dimana ditentukan batas waktu pembayaran tempat karaoke itu pada akhir Maret 2023.
“Kalau mereka sudah membayar, ya kami yang mencabut, tidak serta merta membuka sendiri,” katanya melalui Tribunjateng.com, Jumat (6/1/2023).
Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan kepada Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Baca juga: Imlek Tahun Ini Jadi Hoki Bagi Feri Tio, Pengrajin Barongsai Asal Semarang Ini Kebanjiran Pesanan
“Pada tahap pertama sasarannya adalah pajak hiburan karaoke,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/1/2023).
Rudibdo menegaskan, para pengelola tempat hiburan harus menaati Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 yang mengamanatkan Wajib Pajak harus menyampaikan SPTPD sebagai surat pemberitahuan pajak terhutang kepada BKUD sebagai dasar penentuan besaran pajak daerah.
Pelepasan segel tempat karaoke itu juga ditanggapi oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening.
Menurut Bondan, perlu adanya tindakan tegas untuk menjaga wibawa Pemkab Semarang.
“Hal ini juga menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya. (*)
Baca juga: Kamera CCTV Ditambah, Keamanan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Diperketat, Karena Apakah?
Baca juga: Kali Cengek Salatiga Dipenuhi Ikan Berukuran Jumbo, Asroi: Jadi Ikon Wisata Tingkir Lor
Baca juga: Satu Orang Tewas Saat Banjir Bandang, Warga Perum Dinar Indah Semarang Ini Terkunci di dalam Rumah
Baca juga: Hati-hati Lintasi Jalan Pramuka Semarang, Tebing 25 Meter Longsor, Akses Tertutup Pohon Bambu
tribunjateng.com
tribun jateng
Running News
Karaoke Monalisa Bandungan
Sabupaten Semarang
bkud kabupaten semarang
Anang Sukoco
pemkab semarang
Satpol PP Kabupaten Semarang
Bondan Marutohening
DPRD Kabupaten Semarang
Apa Kabar Proyek Seksi 6 Tol Jogja-Bawen? Digadang-gadang Bakal Ubah Wajah Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Parah! Kondisi Nyata Belasan Truk Sampah di Kabupaten Semarang: Dipaksa Jalan Meski Sudah Keropos |
![]() |
---|
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Soroti Normalisasi Sungai Kaligarang: Talud Saja Tidak Cukup |
![]() |
---|
10 Kendaraan Angkutan Umum Terjaring Pelanggaran di Terminal Bawen Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Setelah 15 Tahun Buron, S Terpidana Kasus Korupsi Dana Bantuan Desa di Kabupaten Semarang Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.