Berita Kesehatan
Awas Keracunan Chiki Ngebul, Dinkes Kabupaten Pekalongan Sebar Surat Edaran, Sifatnya Imbauan
Kemenkes mengeluarkan surat edaran adanya pelaporan kasus kedaruratan medis makanan berasap mengandung nitrogen cair.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Dinkes Kabupaten Pekalongan mengeluarkan edaran berupa imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan pada makanan yang dikonsumsi terutama jajanan.
Pengawasan ini difokuskan pada jajanan snack (chiki) berasap atau makanan ringan yang diberi cairan nitrogen sehingga menimbulkan seperti asap.
Kepala Dinkes Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro mengatakan, surat edaran imbauan tersebut disebarkan seusai Kemenkes mengeluarkan surat edaran adanya pelaporan kasus kedaruratan medis makanan berasap mengandung nitrogen cair.
Lalu atas kasus beberapa anak SD di Jawa Barat yang keracunan pasca mengkonsumsi snack tersebut.
Baca juga: 7 Mahasiswa KKN UIN Gus Dur Pekalongan Tersesat Akhirnya Berhasil Ditemukan
Baca juga: Pembangunan Pasar Banjarsari Pekalongan Segera Dimulai
"Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Pekalongan pun turut mengeluarkan edaran untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memilih makanan dari cara pengolahannya secara baik dan benar."
"Pada dasarnya chiki ngebul atau makanan apapun, masyarakat harus lebih meningkatkan kewaspadaan dengan semua jajanan di luar," kata Setiawan Dwi Antoro kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/1/2023).
Wawan --sapaan akrab Setiawan Dwi Antoro-- mengungkapkan, akibat dari zat tersebut bisa menyebabkan iritasi dan keracunan.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual makanan tersebut.
"Apabila nanti ditemukan kasus, bisa melaporkan ke Puskesmas terdekat."
"Kami juga telah berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun Puskesmas di Kabupaten Pekalongan untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan respon cepat, jika temui kasus serupa," tambahnya. (*)
Baca juga: Izin Usaha Dicabut, 4 Koperasi LKM Gapoktan di Pemalang, OJK: Berlaku Sejak 5 Januari 2023
Baca juga: Di Kabupaten Semarang, Siswa Boleh Bawa Lato-lato ke Sekolah, Asalkan Seperti Ini
Baca juga: Pileg 2024, Partai Gerindra Bidik 9 Kursi di Kudus, Sudah Siapkan Caleg Potensial
Baca juga: Cerita Pilu Imbas Liga 2 Dihentikan, Gaji Pemain Persipa Pati Nunggak, Tri Handoko Jualan Mebel
tribunjateng.com
tribun jateng
Chiki Ngebul
Nitrogen cair
Dinkes Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Pekalongan
kesehatan
Setiawan Dwi Antoro
Kemenkes
Jangan Disepelekan, Posisi Tidur Berpengaruh pada Kesehatan Jantung dan Lambung, Ini Tipsnya |
![]() |
---|
Apa Itu Heatstroke dan Suspected Seizure? Hasil Otopsi Penyebab Athaya Nasution Meninggal |
![]() |
---|
Waspada Kemarau Basah! Ini Penyakit yang Mengintai dan Cara Mencegahnya |
![]() |
---|
Vena Wasir Center Kini Hadir di Semarang, Buka Cabang di RS Panti Wilasa dr. Cipto |
![]() |
---|
Waspada Kanker Serviks Sejak Dini, Keputihan Bisa Jadi Alarm Gejala Awal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.