Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kesehatan

Awas Keracunan Chiki Ngebul, Dinkes Kabupaten Pekalongan Sebar Surat Edaran, Sifatnya Imbauan

Kemenkes mengeluarkan surat edaran adanya pelaporan kasus kedaruratan medis makanan berasap mengandung nitrogen cair.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Kepala Dinkes Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Dinkes Kabupaten Pekalongan mengeluarkan edaran berupa imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan pada makanan yang dikonsumsi terutama jajanan.

Pengawasan ini difokuskan pada jajanan snack (chiki) berasap atau makanan ringan yang diberi cairan nitrogen sehingga menimbulkan seperti asap.

Kepala Dinkes Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro mengatakan, surat edaran imbauan tersebut disebarkan seusai Kemenkes mengeluarkan surat edaran adanya pelaporan kasus kedaruratan medis makanan berasap mengandung nitrogen cair.

Lalu atas kasus beberapa anak SD di Jawa Barat yang keracunan pasca mengkonsumsi snack tersebut.

Baca juga: 7 Mahasiswa KKN UIN Gus Dur Pekalongan Tersesat Akhirnya Berhasil Ditemukan

Baca juga: Pembangunan Pasar Banjarsari Pekalongan Segera Dimulai

"Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Pekalongan pun turut mengeluarkan edaran untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memilih makanan dari cara pengolahannya secara baik dan benar."

"Pada dasarnya chiki ngebul atau makanan apapun, masyarakat harus lebih meningkatkan kewaspadaan dengan semua jajanan di luar," kata Setiawan Dwi Antoro kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/1/2023).

Wawan --sapaan akrab Setiawan Dwi Antoro-- mengungkapkan, akibat dari zat tersebut bisa menyebabkan iritasi dan keracunan.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual makanan tersebut.

"Apabila nanti ditemukan kasus, bisa melaporkan ke Puskesmas terdekat."

"Kami juga telah berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun Puskesmas di Kabupaten Pekalongan untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan respon cepat, jika temui kasus serupa," tambahnya. (*)

Baca juga: Izin Usaha Dicabut, 4 Koperasi LKM Gapoktan di Pemalang, OJK: Berlaku Sejak 5 Januari 2023

Baca juga: Di Kabupaten Semarang, Siswa Boleh Bawa Lato-lato ke Sekolah, Asalkan Seperti Ini

Baca juga: Pileg 2024, Partai Gerindra Bidik 9 Kursi di Kudus, Sudah Siapkan Caleg Potensial

Baca juga: Cerita Pilu Imbas Liga 2 Dihentikan, Gaji Pemain Persipa Pati Nunggak, Tri Handoko Jualan Mebel

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved