Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Satu Lagi Cerita Apes Korban Perumahan, Danang Dijanjikan Balik Nama Sertifikat Setelah Bayar Lunas

Korban penipuan perumahan  di wilayah wanara Timur Pedurungan terus bertambah.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo

"Sekarang saya harus ngontrak rumah karena masih menunggu sertifikat. Saya sudah tagih dari tahun 2021 hingga saat ini," ujar dia.

Ia mengatakan kasus tersebut dilaporkannya ke Polrestabes Semarang pada Senin (9/1/2023) lalu. Selain itu pihaknya juga telah bersurat ke wali kota Semarang.

Begitu Juga Imam Wahyudi membeli rumah di lokasi itu pada tahun akhir tahun 2020. Dirinya telah melunasi rumah di perumahan tersebut namun sama sekali belum dapat ditempati dan mendapatkan sertifikat tanah.

"Awalnya saya disuruh bayar tanda jadi Rp 10 juta. Namun rumah belum dibangun. Saya protes ke developer pembayaran tahap ke 2 tapi belum dibangun rumah. Terus suruh bayar termin 3 pelunasan agar dicarikan pemborong. Hingga rumah dibangun pada Agustus 2021 tapi Oktober 2021 pembangunan berhenti hingga sekarang," jelasnya.

Kemudian ia mengunjungi kantor pengembang untuk menanyakan progres tersebut. Pihak pengembang menjanjikan kompensasi Rp 1,5 juta per bulan.

"Saya baru dapat 4 bulan. Kompensasi dijanjikan Oktober 2021 dan saya terima April 2022," tutur dia.

Ia mengaku rumah itu dibelikan oleh orang tuanya. Saat ini dirinya harus mengontrak rumah di daerah Plamongan karena rumah yang dibelinya tak kunjung jadi.

"Orang tua saya beli rumah untuk menyenangkan anaknya. Sampai utang saudara-saudara tapi kok malah kena apes. Saya laporan perkara itu ke Polrestabes Semarang," tandasnya.

Terpisah,Kanit 2 Ekonomi Polrestabes Semarang, Iptu Raditya Triatmaji menuturkan telah banyak korban yang melaporkan pengembang tersebut. Tidak hanya korban dari satu perumahan saja melaporkan kasus itu.

"Ada dua hingga tiga perumahan yang mempermasalahkan hal itu," ujarnya.

Namun demikian pihak pengembang saat ini tengah berusaha menyelesaikan satu per satu korban. Pihaknya akan mengkomunikasikan dengan para pihak.

"Saat ini banyak aduan yang baru masuk melaporkan pengembang itu," imbuhnya.

Iptu Raditya menuturkan bahwa rata-rata pada kasus tersebut pengembang baru membayar tanah separuhnya dari harga telah disepakati. Tanah itu dilunasi ketika ada pembayaran.

"Saat pandemi corona tanahnya menjadi agunan di bank. Nah itulah yang menjadi permasalahan. Mereka harus membayar angsuran. Sementara penjualan belum tentu terlaksana. Inilah yang terjadi di Semarang," tuturnya. (*)

Baca juga: Cerita Apes Korban Penipuan Perumahan di Semarang, Terpaksa Mengontrak Karena Rumah Tak Kunjung Jadi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved