Berita Demak
Penimbunan BBM Jenis Solar Terungkap di Demak, Pelaku Salahgunakan Surat Rekomendasi Petani
Satuan Reserse Kriminal Polres Demak membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar.
Dalam penangkapan itu Polres Demak menemukan 1.300 liter BBM jenis solar pada kempu dan jeriken pada bangunan kosong yang terletak di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.
Baca juga: Ditpolairud Tilang 21 Kapal Nakal, Dari Penyelundupan Satwa Dilindungi Hingga Bongkar Penimbunan BBM
"Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar," ujar dia.
"Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (19/1/2023).
Ia menambahkan, bahwa ketiga pelaku juga menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.
Ketiga pelaku itu ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.
"Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar," ujar Budi.
Dari keterangan ketiga pelaku, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu sudah berjalan selama 3 bulan.
Baca juga: Gudang Penimbunan BBM Solar di di Pangkalan Truk B 12 Genuksari Digrebek Polisi
"Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia," ungkapnya.
Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya," tutupnya. (*)
Denda Terlambat Bayar PBB Bakal Dihapus, Sudah Disepakati Pemkab dan DPRD Demak |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek kebonagung Desa Tlogosih Demak Pantau Pembangunan Talud |
![]() |
---|
Sambangi Tokoh Agama, Polisi RW Karanganyar Demak Ajak Tolak Paham Radikalisme |
![]() |
---|
Wakil Bupati Demak Ajak PWRI Ikut Menjaga Kondusifitas Wilayah |
![]() |
---|
KEREN! Anggota Satlantas Polres Demak Dorong Mobil Mogok di Tengah Jalan Pantura Semarang Demak |
![]() |
---|