Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

UPDATE Kasus Suap Hakim MA, Komisaris Independen PT Wika Beton Dicegah Bepergian Keluar Negeri

KPK mencegah pengusaha sekaligus Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto bepergian keluar negeri.

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA KPK
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” kata Nursaleh.

“Berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023,” tambahnya.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Lukas Enembe Adalah Contoh Pejabat Publik yang Ugal-ugalan

Tercatat dalam Dakwaan

Adapun nama Dadan sebelumnya muncul dalam dakwaan dua pengacara yang menyuap Hakim Agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung beberapa hari lalu.

Keduanya merupakan kuasa dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Dia disebut menjadi penghubung Heryanto Tanaka dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait kasasi perkara pidana KSP Intidana.

Putusan kasasi itu menyatakan, pengurus KSP Intidana bernama Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara.

Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.

“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.

Na Sutikna diketahui merupakan bagian keuangan PT Tarunakusuma Purinusa.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Disapa Wartawan di Kantor KPK, Lukas Enembe Acungkan Jempol Dengan Tangan Terborgol

Dimana dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved