Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

UPDATE Kasus Suap Hakim MA, Komisaris Independen PT Wika Beton Dicegah Bepergian Keluar Negeri

KPK mencegah pengusaha sekaligus Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto bepergian keluar negeri.

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA KPK
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri Pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.

Edy terjerat dalam kasus yang berbeda.

Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cegah Dadan Tri Yudianto Keluar Negeri, Namanya Muncul dalam Dakwaan Penyuap Hakim Agung"

Baca juga: Sudah 10 Hari Menghilang, Pedagang Pasar Peterongan Semarang Susah Dapatkan Minyakita

Baca juga: Biaya Haji Tahun Ini Diusulkan Rp 69 Juta, ArBani Semarang: Tidak Menyenangkan Bagi Para Jemaah

Baca juga: Tebing Setinggi 20 Meter Longsor, Jalan Raya Kepil - Bruno Wonosobo Ditutup Total

Baca juga: Mbak Etik Merayu Pengusaha Muda Berinvestasi di Blora, Begini Respon Hipmi Jateng

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved