Berita Semarang
BIKIN NGAKAK GULING-GULING : Pencuri Motor Semarang Ini Ditangkap Pemilik Motor saat COD
Ada kejadian kocak dalam kasus penipuan dan pencurian motor yang dilakukan Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
Tersangka penipuan dan pencurian, Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk ditangkap polisi lantaran membawa lari motor milik Seorang remaja asal Mranggen, Demak, di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023).
"Misal orang asing mengaku kenal orang terdekat ketika di jalan jangan layani kecuali ada yang bersangkutan, abaikan saja," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Iwn)
Baca juga: Ganjar Pranowo: Pemanfaatan Hutan untuk Pertanian Harus Perhatikan Pohon Penahan Air
Baca juga: Batas Minimal Koin Penarikan Aplikasi Penghasil Uang Sose Master, Bisa Dicairkan ke PayPal
Baca juga: Kabur Ke Jakarta, Oknum Wartawan Abal-abal Kasus Pemerasan Pelaku Pemerkosaan di Brebes Tertangkap
Baca juga: Terinspirasi Komentar dari Facebook , Wahid Bawa Kabur Sepeda Motor Pelajar Asal Mranggen
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Semarang
Kisah Sosok Setyo Hadi Pemilah Sampah Berangkat Umrah, Berkah Perluasan TPA Blondo Semarang |
![]() |
---|
Alasan Ayah Bocah SD Yang Viral Susuri Sungai Diusir Warga Semarang Karena Melepaskan Anjingnya |
![]() |
---|
Semarang Ditunjuk sebagai Pilot Project RBI, Wali Kota: Kami Siap |
![]() |
---|
Bukan Warga Semarang yang Membakar: Asap Pembakaran Sampah di Brown Canyon Berasal dari Luar Kota |
![]() |
---|
Fenomena Rojali dan Rohana Tak Langsung Tunjukkan Daya Beli Menurun, Mal Justru Semakin Ramai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.