Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BIKIN NGAKAK GULING-GULING : Pencuri Motor Semarang Ini Ditangkap Pemilik Motor saat COD

Ada kejadian kocak dalam kasus penipuan dan pencurian motor yang dilakukan Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
Tersangka penipuan dan pencurian, Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk ditangkap polisi lantaran membawa lari motor milik Seorang remaja asal Mranggen, Demak, di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023). 

"Misal orang asing mengaku kenal orang terdekat ketika di jalan jangan layani kecuali ada yang bersangkutan, abaikan saja," ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Iwn)

Baca juga: Ganjar Pranowo: Pemanfaatan Hutan untuk Pertanian Harus Perhatikan Pohon Penahan Air

Baca juga: Batas Minimal Koin Penarikan Aplikasi Penghasil Uang Sose Master, Bisa Dicairkan ke PayPal

Baca juga: Kabur Ke Jakarta, Oknum Wartawan Abal-abal Kasus Pemerasan Pelaku Pemerkosaan di Brebes Tertangkap

Baca juga: Terinspirasi Komentar dari Facebook , Wahid Bawa Kabur Sepeda Motor Pelajar Asal Mranggen

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved