Berita Semarang
Asrori dan Mantan Lurah Purwoko Minta Dibebaskan dari Tuntutan Pemalsuan Dokumen Tanah di Jolotundo
Sidang pemalsuan dokumen tanah di jalan Jolotundo terus berlanjut di PN Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Kuswadji melihat C Desa bidang tanah itu yang tercatat di kelurahan Sambirejo masih belum ada pengalihan hak terhadap siapa pun maupun persertifikatan. C Desa itu masih tercatat tanah atas nama Somoredjo.
"Kami melihat buku C Desa masih bersih tidak ada coretan. Kami bingung kok muncul sertifikat. Kapan prosesnya," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum Yogi Budi Aryanto mengatakan replik tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. Pihaknya menganggap seluruh unsur terpenuhi.
"Kedua terdakwa dituntut dua tahun penjara," ujarnya.
Namun dalam pembelaan terdakwa, kata dia, unsur dalam tuntutan tidak terpenuhi. Pihaknya masih tetap pada surat tuntutan.
"Kami tetap pada tuntutan besok sudah putusan," tutur dia.
Menurutnya, pada perkara tersebut jaksa merujuk pada surat penguasaan fisik tanah. Pada surat itu yang menandatangi mengaku menguasai fisik tanah.
"Tapi pada kenyataannya tanah itu tidak dikuasai oleh pihak menandatangi surat tersebut," imbuhnya.
Kemudian tedakwa, tidak mengetahui secara pasti lokasi tanah tersebut. Terlebih lokasi tanah itu saat ini bukanlah sawah tetapi darat.
"Kami menindaklanjuti sesuai fakta," tuturnya.
Dikatakannya bidang tanah itu sebelumnya milik Somoredjo. Pemilik tanah itu mensertifikatkan tanah tersebut yang semula hanya C Desa.
"Kemudian dilakukan pembagian waris terus ada penolakan waris dari dua anaknya. Hal itu tercatat kemudian SHM beralih ke anaknya yang lain yakni istri ketiga dan kemudian dibeli oleh pelapor," ujar dia.
Menurutnya, berdasarkan keterangan pelapor awal pembelian, tanah itu adalah sawah dan lokasinya berada di bawah jalan. Kemudian oleh pemiliknya dilakukan pengurugan tanah.
"Jadi secara yang menguasai tanah itu adalah pelapor," imbuhnya.
Ia menganggap bahwa sertifikat itu sah sebelum adanya pembatalan pensertifikatan dari ahli waris lainnya. Selain itu pihaknya menganggap jual beli yang dilakukan pelapor adalah sah.
"Dua buku tanah dan sertifikat menjadi dasar kami. Tapi ketika sudah beralih ke sertifikat seharusnya ditulisi. Tapi ini tidak ada tulisannya. Tapi fokus kami secara fisik tidak ada penguasaan hak dan kami fokus surat itu masih dipergunakan," tukasnya. (*)
Tak Hanya Bersihkan Masjid, 780 Marbot Semarang Kini Punya 'Tabungan' Hari Tua dan Terlindungi BPJS |
![]() |
---|
Semarak Fun Run 100 Tahun SMC Telogorejo Semarang, 1.800 Peserta untuk 2 Kategori |
![]() |
---|
Angka Pernikahan Terus Turun Tiap Tahun, Kemenag Kampanyekan GAS Nikah di Tengah CFD Semarang |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Minggu 28 September 2025, Berpotensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Gagal Penuhi Target Emas, Kontingen Catur Jateng Sebagai Tuan Rumah Pomnas XIX Hanya Raih Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.