Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Program SIP Terang, Benahi Lampu Jalan yang Padam, Warga Kudus Bisa Menghubungi Nomor Ini

Pemerintah Kabupaten Kudus menggalakkan program sistem pengaduan tim perbaikan penerangan atau yang disingkat Sip Terang

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Dok. Dishub Kudus
Petugas Dinas Perhubungan saat melakukan lampu penerangan jalan di Gondoharum Kudus beberapa waktu lalu 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menggalakkan program sistem pengaduan tim perbaikan penerangan atau yang disingkat Sip Terang.

Program tersebut merupakan sistem aduan dari masyarakat ketika ada lampu penerangan jalan yang padam agar segera dibenahi.

Program perbaikan lampu penerangan tersebut semula menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.

Per 1 Januari 2023 program tersebut dilimpahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus.

Setiap warga bisa mengadukan ketika ada lampu penerangan jalan padam melalui nomor Whatsapp 081272008154

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kudus, Nanang Ary, mengatakan, sejak awal program Sip Terang diberlakukan sejak awal 2023 ramai aduan dari masyarakat melalui nomor aduan Whatsapp. Per hari bisa sampai 60 aduan.

“Kadang masyarakat melaporkan lampu padam pada titik yang sama,” kata Nanang.

Saat ini aduan per hari berangsur turun. Aduan per hari sekitar 20 aduan karena setiap aduan langsung direspons dengan menerjunkan tim untuk melakukan perbaikan.

Dalam merespons aduan, kata Nanang, pihaknya tidak sekadar turun melunasi aduan, tapi juga melaporkan kepada pelapor bahwa lampu padam yang diadukan telah diperbaiki.

“Jadi masyarakat tahu kalau aduan mereka sudah direspons,” kata Nanang.

Dari rangkuman aduan yang pihaknya terima, paling banyak aduan datang dari Kecamatan Jati, Undaan, Jekulo, Dawe, dan Kaliwungu.

Untuk Kecamatan Kota Kudus malah jarang adanya aduan lantara sebagian besar penerangan jalan di Kota sudah beres.

Diketahui untuk penerangan jalan di Kabupaten Kudus ada 6.616 titik. Jika ada aduan pihaknya akan langsung merespons dengan menerjunkan tim.

Hanya saja jika penyebab padamnya lampu penerangan jalan karena hal-hal yang ringan missal putusnya kabel akan segera diatasi.

Tapi kalau penyebabnya karena hal yang berat misalnya harus ganti suku cadang dan membutuhkan biaya yang mahal maka pihaknya akan merespons kepada pelapor jika penerangan akan diperbaiki setelah diganti suku cadang.

“Kami akan lapor dulu perihal pengadaan suku cadang,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved