Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

22 Penambang Emas Ilegal di Jember, Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebanyak 22 orang menjadi tersangka kasus penambangan emas secara ilegal di Desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Editor: raka f pujangga
Dokumentasi Polres Jember)
22 orang menjadi tersangka kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Jember. 

"Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional," Jelas dia.

Baca juga: Aktivis Lingkungan Blora Nilai Penambangan Ilegal Rusak Lingkungan dan Sebabkan Bencana

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pihaknya mengimbau masyarakat supaya tidak melakukan penambangan secara ilegal karena sudah ada regulasi yang mengatur terkait dengan teknis teknis pertambangan.

"Kami akan mengembangkan perkara ini, kita akan cari siapa pengepulnya siapa penampungnya siapa supaya nanti kita bisa tuntaskan tidak hanya kepada para penambang yang saat ini kita amankan saja, namun faktor intelektual yang ada di belakangnya kita upayakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," papar dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "22 Orang Jadi Tersangka Penambang Emas Ilegal di Jember"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved