Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Akhirnya Sah! Tukar Guling Lapangan Sokoduwet Pekalongan Sudah Clear, Proses Panjang Sejak 1991

Sertifikat tanah diserahkan Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
PEMKOT PEKALONGAN
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin saat menyerahkan sertifikat tukar menukar tanah (tukar guling) di wilayah Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, kepada ahli waris atas nama Mustofa dan Ahmad Sofyan, di Ruang Terang Bulan Setda setempat Rabu (1/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemkot Pekalongan menyerahkan sertifikat tukar menukar tanah (tukar guling) di wilayah Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, kepada ahli waris atas nama Mustofa dan Ahmad Sofyan, di Ruang Terang Bulan Setda setempat Rabu (1/2/2023).

Sertifikat tanah tersebut diserahkan Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin.

Seusai menyerahkan, Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin mengungkapkan bahwa setelah melalui proses yang panjang, akhirnya sertifikat tanah bisa diserahkan.

"Sebetulnya permasalahan ini sudah 30 tahun lebih tidak terselesaikan."

"Ada tanah masyarakat yang terpakai untuk fasilitas umum dan setelah ganti beberapa pimpinan pejabat, kami ingin permasalahan itu bisa selesai," kata Salahudin melalui Tribunjateng.com, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Kota Pekalongan Peringkat Pertama Kepatuhan Bayar Pajak Tahun 2022, Pencapaian Bisa 111 Persen

Baca juga: Stok Beras Bulog Pekalongan Masih Ada 3.200 Ton, Ramadin Ruding: Aman Sampai Lebaran Tahun Ini

Salahudin berharap, untuk periode selanjutnya tidak ada lagi tanah milik masyarakat yang dipakai untuk kepentingan umum tanpa dibeli oleh pemerintah. 

"Tadi juga sudah disampaikan bahwa kalau ada tanah pemerintah (bengkok) untuk kepentingan masyarakat, seperti masjid, musala, atau sekolah, TPQ, maupun fasilitas umum lainnya silakan diajukan."

"Agar bisa ditindaklanjuti oleh kami dan diproses sesuai peraturan perundangan."

"Ini agar aset pemerintah itu bermanfaat dan tidak mangkrak."

"Sehingga, dari sisi pertanggungjawaban bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo menerangkan, proses tukar menukar tanah di wilayah Sokoduwet milik masyarakat ini ditukar aset milik pemerintah yang prosesnya sudah sejak 1991.

"Tadinya Pemkot Pekalongan, memiliki tanah untuk lapangan, tetapi belum memenuhi persyaratan luasnya."

"Kemudian, di sebelahnya ada tanah warga yang pada saat itu ada kesepakatan antara Kepala Desa dengan warga setempat."

"Warga bersedia tanah mereka digunakan untuk lapangan," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (1/2/2023).

Pihaknya menjelaskan, setelah bergabung dengan Pemkot Pekalongan, pemerintah tentunya berkewajiban untuk mengganti.

Baca juga: Kota Pekalongan Peringkat Pertama Kepatuhan Pembayaran Wajib Pajak

Baca juga: 28 Ton Beras Medium SPHP Didistribusikan ke 12 Pasar Karesidenan Pekalongan, Harga Cuma Rp 9.400

Menurutnya, karena tanah mereka dipakai untuk lapangan, akhirnya mereka menuntut dan Pemkot Pekalongan bersedia melakukan proses tukar menukar.

"Di bawah kepemimpinan Pak Aaf dan Pak Salahudin ini, Alhamdulillah proses tukar menukar ini bisa clear dan selesai."

"Tanah yang ditukarkan ini juga sudah sejak lama digunakan untuk lahan pertanian, karena memang tanah sawah."

"Sementara, tanah mereka yang diberikan ke Pemkot Pekalongan digunakan untuk lapangan demi kebermanfaatan masyarakat seperti tempat olahraga atau bersantai," ujarnya.

Mustofa, salah satu ahli waris tanah berterima kasih kepada Pemkot Pekalongan yang sudah menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah.

"Dari kami selaku warga sangat gembira karena prosesnya dari 1991 sampai sekarang."

"Kami bangga sekali sudah memiliki hak milik yang legal," ucapnya melalui Tribunjateng.com, Rabu (1/2/2023).

Mustofa menyebutkan, luas tanah yang ditukar tersebut, untuk tanah bengkok hak pakai milik ahli waris dari almarhum Ahmad Rayis seluas 1.355 meter persegi.

Sedangkan atas nama Ahmad Sofyan (ahli waris almarhum Ahmad Dai) seluas 999 meter persegi. 

"Ditukar dengan jumlah yang sama tidak ada kekurangan dan kelebihan dan prosesnya ditanggung oleh pemerintah," pungkasnya. (*)

Baca juga: Perum Dinar Indah Semarang Kebanjiran Lagi, Ini Solusi Jangka Pendek Mbak Ita

Baca juga: PLN Mobile Tawarkan Berbagai Kemudahan Kelistrikan Dalam Satu Genggaman

Baca juga: Bermula dari Kasus Wowon Hingga Tabrak Lari, Hubungan Terlarang Kompol D dengan Nur Terbongkar

Baca juga: Jalan Kabupaten Banyak Berlubang, Warga Desak Pemkab Jepara Lakukan Perbaikan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved