Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

beacukai tanjung emas

Gelar Coffee Morning, Bea Cukai Bahas Ketentuan Baru Jaminan dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai Tanjung Emas melakukan diskusi bersama yang dibungkus dengan acara coffee morning dengan perwakilan perusahaan penjamin

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Gelar Coffee Morning, Bea Cukai Bahas Ketentuan Baru Jaminan dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai 

TRIBUNJATENG.COM - Untuk meningkatkan sinergi dan kemitraan pengelolaan jaminan kepabenanan dan cukai, Bea Cukai Tanjung Emas melakukan diskusi bersama yang dibungkus dengan acara coffee morning dengan perwakilan perusahaan penjamin di ruang rapat Bea Cukai Tanjung Emas, Senin (30/01/2023).

Gelar Coffee Morning, Bea Cukai Bahas Ketentuan Baru Jaminan dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai
Gelar Coffee Morning, Bea Cukai Bahas Ketentuan Baru Jaminan dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai (IST)

Coffee morning kali ini sekaligus membahas terkait PMK 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.

Hadir langsung Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas, Silvia Ratna Indrawati yang menyambut para peserta sekaligus membuka acara.

“Acara ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kemitraan antara KPPBC TMP Tanjung Emas dangan para Perusahaan Penjamin dalam pengelolaan jaminan kepabeanan yang ada di lingkungan KPPBC TMP Tanjung Emas dan menegaskan bahwa penjamin harus benar-benar mengetahui profil perusahaan yang dijaminnya," terang Silvia.

Berdasarkan PMK 168/PMK.04/2022, jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai yang diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai.

Jaminan tersebut digunakan untuk menjamin pungutan negara serta memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Terdapat perubahan ketentuan dalam peraturan tersebut, salah satunya mengenai pencairan dan klaim jaminan, sebelumnya jangka waktu penjamin melakukan pencairan jaminan 6 hari sejak diterimanya surat pencairan jaminan.

Untuk aturan terbaru jangka waktu 12 hari sejak diterimanya surat pencairan jaminan baik secara fisik maupun email.

“Selain itu kedepannya pengelolaan jaminan akan dilakukan secara elektronik melalui portal sesuai ketentuan yang baru," jelas Heriyanto, Pelaksana Pemeriksa pada Bea Cukai Tanjung Emas selaku pemateri.

Di akhir acara Kepala Seksi Perbendaharaan menghimbau kepada semua perusahaan asuransi mitra kerja Bea Cukai Tanjung Emas untuk lebih teliti, berhati-hati, serta bersinergi dalam bertukar informasi dengan sesama perusahaan penjamin dalam memberikan penjaminan agar semua yang dikerjakan aman dan benar.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved