Kriminal Hari Ini
Duduk Perkara Polisi Tangkap Penambang di Desa Karanggintung Cilacap, MR Ditetapkan Jadi Tersangka
Penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di area pembangunan huntara Desa Karanggintung Cilacap dilakukan pada Jumat (6/1/2023).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polresta Cilacap telah menetapkan MR menjadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di area pembangunan Huntara itu dilakukan pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 15.30.
Kombes Pol Fannky mengatakan, pihaknya melakukan penindakan tersebut bukan tanpa alasan lain.
Namun karena penambangan di Desa Karanggintung itu dinilai sebagai pelanggaran pidana murni.
Dengan modus operandinya adalah melakukan penambangan tanah merah tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Hadi Tjahjanto Terkesima dengan Koleksi Museum Soesilo Soedarman Cilacap
"Dalam kasus ini Polresta Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka."
"Kami juga menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan," kata Kombes Pol Fannky kepada Tribunjateng.com, Senin (6/2/2023).
Barang bukti yang disita Polresta Cilacap yakni berupa satu excavator, satu dumptruck, dan buku rekapan.
Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Fannky, untuk alat berat yang disita Polresta Cilacap saat ini dititipkan penyidik kepada pihak BBWS.
Karena alat berat tersebut merupakan milik BBWS dengan pertimbangan perlu adanya perawatan khusus.
"Apabila alat berat tersebut digunakan dipersilakan, agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah."
"Apabila diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap 2, kapanpun dari BBWS siap menghadirkan," jelas Kombes Pol Fannky.
Baca juga: Polisi Temukan Bahan Pembuatan Petasan pada Lokasi Ledakan di Majenang Cilacap
Sementara itu, terkait adanya kegiatan yang dilakukan oleh MR, memang benar dilakukan atas perintah pihak BPBD Kabupaten Cilacap.
Tujuannya adalah untuk menata lahan dalam pembangunan hunian sementara (Huntara).
Adapun cara yang digunakan yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas menggunakan excavator.
Namun oleh MR, tanah merah hasil penggalian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional Huntara.
"Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya."
"Kegiatan yang dilakukan MR inilah yang diduga sebagai perbuatan penambangan ilegal," tambah Kombes Pol Fannky.
Baca juga: Siaga Bencana, Istri Pekerja Kilang Pertamina Cilacap Dilatih Hadapi Kedaruratan di Rumah Tangga
Terkait proses penyelidikan kasus tersebut, Kombes Pol Fannky mengungkapkan bahwa penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari Dinas ESDM Jateng.
Di dalam proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa ahli dari Dinas ESDM Jateng terkait peristiwa tersebut.
"Adapun sangkaan Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara."
"Dimana berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin," tuturnya.
Dukung Pembangunan Huntara
Selanjutnya terkait pembangunan Huntara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Kapolresta Cilacap menyebut bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan tersebut.
Ia juga menuturkan bahwa pihaknya sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang sedang berjalan.
Baca juga: PERINGATAN DINI BMKG, Awas Gelombang Tinggi Wilayah Perairan Cilacap, Ketinggian Bisa Capai 4 Meter
"Polresta Cilacap sepenuhnya mendukung kelancaran proyek pemerintah dan tidak ada kriminalisasi dalam hal ini," tegasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan, pihaknya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah.
"Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus di Cilacap tersebut dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, obyektif, dan profesional," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (6/2/2023).
Kombes Pol Iqbal mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat.
"Bukan malah membuat opini seolah-olah Polri melakukan kriminalisasi program pembangunan."
"Sudah jelas dan tegas bahwa Polri dari Mabes hingga jajaran Polsek sudah berkomitmen mengawal dan mendukung program pembangunan," tandasnya. (*)
Baca juga: Sehari Capai 30 Kunjungan, Yuks Nongkrong Pintar di Pocadi Nursery Pekalongan, Buka Setiap Hari
Baca juga: Juliyatmono Minta Kontraktor Bertanggung Jawab, Perbaiki Jalan Menuju Bendungan Gondang Karanganyar
Baca juga: Pemkab Blora Sedang Susun Perda BTA, Apa Maksud dan Tujuannya?
Baca juga: 31 Anggota Propam Polres Tegal Kota Dites Urine, Apakah Hasilnya?
tribunjateng.com
kriminal hari ini
kriminal
Polresta Cilacap
Penambangan Ilegal
Cilacap
Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto
UU Nomor 3 Tahun 2020
Dinas ESDM Jateng
Polda Jateng
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
bpbd kabupaten cilacap
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.