Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Cerita Alasan Rumdin Mantri Hewan Dijadikan Pos Damkar Wilayah Kayen Pati, Sifatnya Belum Permanen

Keberadaan pos damkar di Rumah Dinas Mantri Hewan dimaksudkan untuk mempercepat penanganan kebakaran di wilayah Kayen dan sekitarnya.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
PEMKAB PATI
Mobil pemadam kebakaran yang disiagakan di wilayah Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Wilayah eks Kawedanan Kayen, Kabupaten Pati, yakni Kecamatan Kayen dan sekitarnya, belum memiliki pos pemadam kebakaran permanen.

Untuk menyiasati hal itu, dibentuk pos damkar sementara dengan meminjam Rumah Dinas Mantri Hewan Dispertan Kabupaten Pati.

Lokasinya di Jalan Pati-Purwodadi, Desa Jatiroto, jaraknya sekira 100 meter dari kantor kecamatan. 

Satu mobil pemadam kebakaran ditempatkan di pos tersebut. 

Keberadaan pos damkar ini dimaksudkan untuk mempercepat penanganan kebakaran di wilayah Kayen dan sekitarnya.

Baca juga: Rusak Parah! Kondisi Terkini Jalan Penghubung Antar Lahar-Sumbermulyo Pati, Ini Desakan Warga

Baca juga: Pengelola Tambang Ilegal di Pati Punya Informan, Polisi Harus Atur Ulang Strategi saat Penggerebekan

"Saat ini pos damkar masih pinjam tempat di Rumah Dinas Mantri Hewan di Kayen."

"Personel dan armada kami memanfaatkan yang sudah ada."

"Armada ya seadanya, kondisinya sudah berumur," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono kepada Tribunjateng.com, Rabu (8/2/2023).

Sugiyono mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan anggaran untuk penambahan pos damkar di wilayah eks Kawedanan. 

Hal ini demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Mengingat wilayah Kabupaten Pati cukup luas, untuk menjangkau wilayah pelosok perlu dibuatkan pos damkar khusus.

Sehingga, ketika dibutuhkan akan lebih cepat ketimbang harus menunggu damkar dari markas pusat di Pati Kota.

"Kami sudah usulkan, tetapi belum tahu bisa dianggarkan kapan."

"Tergantung keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ucap dia.

Untuk diketahui, usulan penambahan pos damkar juga dilakukan untuk eks Kawedanan Jakenan dan Tayu. 

Saat ini, wilayah eks Kawedanan (di luar Pati Kota) yang sudah memiliki pos damkar ialah Juwana dan Tambakromo. (*)

Baca juga: Mulai Tegas! PKL Dilarang Berjualan di Jembatan Pasar Sedondong Batang, Ndablek Didenda Rp 3 Juta

Baca juga: Program Prioritas Pemkab Jepara Tahun Ini, Sediakan Rp 10 Miliar Tangani 687 Ribu RTLH

Baca juga: Pengurus BP4 Wonosobo Dikukuhkan, Jadi Mitra Kemenag, Apa Sih Tugas dan Fungsinya?

Baca juga: Terwujud! Mimpi Kejari Blora Miliki Kantor Baru, Groundbreaking Dimulai, Ini Kata Ichwan Effendi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved