Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Mulai Tegas! PKL Dilarang Berjualan di Jembatan Pasar Sedondong Batang, Ndablek Didenda Rp 3 Juta

Mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 yang berisi bahwa lokasi jembatan harus bebas dari PKL ke arah kanan dan kiri sekitar 6 meter. 

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Petugas Satpol PP Kabupaten Batang memasang papan Perda di Jembatan Sedondong Batang, Rabu (8/2/2023). 

Dengan adanya pemasangan papan Perda larangan berjualan di atas Jembatan Sedondong, diharapkan bisa melancarkan arus lalu lintas. (*)

Baca juga: Rusak Parah! Kondisi Terkini Jalan Penghubung Antar Lahar-Sumbermulyo Pati, Ini Desakan Warga

Baca juga: Program Prioritas Pemkab Jepara Tahun Ini, Sediakan Rp 10 Miliar Tangani 687 Ribu RTLH

Baca juga: Pengurus BP4 Wonosobo Dikukuhkan, Jadi Mitra Kemenag, Apa Sih Tugas dan Fungsinya?

Baca juga: Terwujud! Mimpi Kejari Blora Miliki Kantor Baru, Groundbreaking Dimulai, Ini Kata Ichwan Effendi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved