Berita Batang
Mulai Tegas! PKL Dilarang Berjualan di Jembatan Pasar Sedondong Batang, Ndablek Didenda Rp 3 Juta
Mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 yang berisi bahwa lokasi jembatan harus bebas dari PKL ke arah kanan dan kiri sekitar 6 meter.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Petugas Satpol PP Kabupaten Batang memasang papan Perda di Jembatan Sedondong Batang, Rabu (8/2/2023).
Dengan adanya pemasangan papan Perda larangan berjualan di atas Jembatan Sedondong, diharapkan bisa melancarkan arus lalu lintas. (*)
Baca juga: Rusak Parah! Kondisi Terkini Jalan Penghubung Antar Lahar-Sumbermulyo Pati, Ini Desakan Warga
Baca juga: Program Prioritas Pemkab Jepara Tahun Ini, Sediakan Rp 10 Miliar Tangani 687 Ribu RTLH
Baca juga: Pengurus BP4 Wonosobo Dikukuhkan, Jadi Mitra Kemenag, Apa Sih Tugas dan Fungsinya?
Baca juga: Terwujud! Mimpi Kejari Blora Miliki Kantor Baru, Groundbreaking Dimulai, Ini Kata Ichwan Effendi
Halaman 2 dari 2
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
Pasar Sedondong Batang
Pemkab Batang
Satpol PP Kabupaten Batang
Batang
Perda Nomor 6 Tahun 2014
Muhammad Masqon
PKL
Berita Terkait:#Berita Batang
Mediasi RSUD Batang dan Keluarga Mistono: Klarifikasi Soal Selang Operasi dan Vonis HIV |
![]() |
---|
Ekonomi Batang Tumbuh 7,49 Persen, Pemkab Dorong Penguatan Stabilitas Daerah |
![]() |
---|
Investasi Rp205 M! Pabrik Sol Sepatu Tiongkok Resmi Beroperasi di Batang, Serap 1.150 Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Bupati Faiz Merespon Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Kalisari Batang: Kejadian Tahun Lalu |
![]() |
---|
"Saya Dijauhi" Kisah Mistono Korban Salah Vonis HIV, Kencing Berdarah Ternyata Ada Selang di Tubuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.