Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Belum Ada Kapoknya, Residivis Pengguna Narkoba Kembali Curi Motor, Pelaku Warga Banjarnegara

Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga sudah dibekuk pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan, korban atau pemilik kendaraan adalah Dwi Nur Wahyuni warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. 

Pencurian diketahui terjadi pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 04.30.

Pelaku yang ditangkap yaitu WGS (30), warga Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara. 

Satu pelaku lain yaitu AH (32), warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Baca juga: Diduga ODGJ, Mayat Pria Tanpa Identitas di Parit Depan Kampus Teknik Unsoed Purbalingga

Baca juga: Komplotan Pencuri yang Gasak Uang 70 Juta di Bawah Jok Mobil di Purbalingga Berhasil Ditangkap

"Modus yang dilakukan yaitu dua pelaku berkeliling mencari sasaran."

"Setelah mendapatkan sepeda motor yang diincar, mereka membuka kunci motor menggunakan kunci T."

"Selanjutnya kabur membawa motor tersebut," ujar AKP Suyanto kepada Tribunjateng.com, Kamis (9/2/2023).

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban. 

Petugas Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Hasil penyelidikan didapati informasi yang mengarah kepada pelaku pencurian.

"Pelaku akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Purbalingga pada Kamis (12/1/2023)." 

"Karena dari informasi, salah satu tersangka merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Baca juga: Hoaks Percobaan Penculikan Anak di Desa Tajug Karangmoncol Purbalingga

Baca juga: Pemkab Purbalingga Mulai Cadangkan Anggaran Untuk Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

Barang bukti yang disita yaitu satu motor Honda Beat bernomor polisi R 2688 V, satu motor yang dipakai pelaku beraksi. 

Selain itu, diamankan alat yang dipakai pelaku berupa kunci leter T dan kunci model huruf Y. 

Dari keterangan tersangka, keduanya telah beraksi lebih dari satu kali. 

Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.

"Satu tersangka berinisial WGS merupakan residivis kasus pencurian motor."

"Sebelumnya pernah dihukum di wilayah PurbaIingga dan Banjarnegara," imbuhnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Baca juga: Bawa Kabur Anak Perempuan, Remaja Ini Tuntut Biaya Nikah Hingga Nekat Bakar Rumah Orang Tua

Baca juga: Modus Kejahatan Hipnotis Libatkan WNA Makin Marak, Arvin Gumilang: Kemungkinan Ada Indikasi Jaringan

Baca juga: Dindagkop UKM Demak Maklumi Kenaikan Harga Bawang & Cabai, Iskandar: Kesempatan Petani Nikmati Hasil

Baca juga: 338 Jemaah Calon Haji Kudus Mengajukan Pembatalan, Asrul Fatkhi: Mayoritas Alasannya Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved