Kriminal Hari Ini
Belum Ada Kapoknya, Residivis Pengguna Narkoba Kembali Curi Motor, Pelaku Warga Banjarnegara
Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga sudah dibekuk pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan, korban atau pemilik kendaraan adalah Dwi Nur Wahyuni warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
Pencurian diketahui terjadi pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 04.30.
Pelaku yang ditangkap yaitu WGS (30), warga Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.
Satu pelaku lain yaitu AH (32), warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Baca juga: Diduga ODGJ, Mayat Pria Tanpa Identitas di Parit Depan Kampus Teknik Unsoed Purbalingga
Baca juga: Komplotan Pencuri yang Gasak Uang 70 Juta di Bawah Jok Mobil di Purbalingga Berhasil Ditangkap
"Modus yang dilakukan yaitu dua pelaku berkeliling mencari sasaran."
"Setelah mendapatkan sepeda motor yang diincar, mereka membuka kunci motor menggunakan kunci T."
"Selanjutnya kabur membawa motor tersebut," ujar AKP Suyanto kepada Tribunjateng.com, Kamis (9/2/2023).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban.
Petugas Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Hasil penyelidikan didapati informasi yang mengarah kepada pelaku pencurian.
"Pelaku akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Purbalingga pada Kamis (12/1/2023)."
"Karena dari informasi, salah satu tersangka merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
Baca juga: Hoaks Percobaan Penculikan Anak di Desa Tajug Karangmoncol Purbalingga
Baca juga: Pemkab Purbalingga Mulai Cadangkan Anggaran Untuk Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024
Barang bukti yang disita yaitu satu motor Honda Beat bernomor polisi R 2688 V, satu motor yang dipakai pelaku beraksi.
Selain itu, diamankan alat yang dipakai pelaku berupa kunci leter T dan kunci model huruf Y.
Dari keterangan tersangka, keduanya telah beraksi lebih dari satu kali.
Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.
"Satu tersangka berinisial WGS merupakan residivis kasus pencurian motor."
"Sebelumnya pernah dihukum di wilayah PurbaIingga dan Banjarnegara," imbuhnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Baca juga: Bawa Kabur Anak Perempuan, Remaja Ini Tuntut Biaya Nikah Hingga Nekat Bakar Rumah Orang Tua
Baca juga: Modus Kejahatan Hipnotis Libatkan WNA Makin Marak, Arvin Gumilang: Kemungkinan Ada Indikasi Jaringan
Baca juga: Dindagkop UKM Demak Maklumi Kenaikan Harga Bawang & Cabai, Iskandar: Kesempatan Petani Nikmati Hasil
Baca juga: 338 Jemaah Calon Haji Kudus Mengajukan Pembatalan, Asrul Fatkhi: Mayoritas Alasannya Meninggal Dunia
tribunjateng.com
tribun jateng
pencurian motor
pencurian
Polres Purbalingga
Purbalingga
AKP Suyanto
kriminal
kriminal hari ini
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.