Berita Semarang
Bisakah Pekerja PKWT Dapat Manfaat JKP? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY
BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng-DIY kembali sosialisasi dan edukasi kepada para pekerja.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Tengah - Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pekerja dan juga pengusaha/pemberi kerja yang dikemas dalam kegiatan Digital Jamsostek Literation (Dijamin), Rabu (8/2/2023).
Pada kegiatan yang digelar setiap Rabu itu, kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY mengangkat tema "Pahami dan Kenali Manfaat Program JKP" secara virtual.
Hadir membuka acara tersebut yakni Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan, selaku Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY, Fitriana Puji Astuti. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dari dua narasumber yakni Indriyanto dan Herni Hartati yang keduanya merupakan perwakilan dari Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY.
Membuka kegiatan itu, Fitriana Puji Astuti menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan paling terakhir atau paling baru.
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait program ini sehingga pada ketika peserta mengalami PHK, dimungkinkan belum banyak yang melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapannya, setelah mendapat penjelasan bisa lebih jelas. Kalau ada PHK, bisa tahu seperti apa nanti kalau tenaga kerja mau melakukan klaim. Tenaga kerja juga tahu syarat apa yang diperlukan untuk mendapat manfaat jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.
Dia melanjutkan, di antara manfaat program JKP yakni akan diberikan selama enam bulan.
"Kemudian selain manfaat uang tunai, tenaga kerja juga mendapat pelatihan kerja juga akses informasi pasar kerja. Semua ini akan didapatkan tapi pelaporannya juga harus diperhatikan oleh perusahaan maupun tenaga kerja. Jadi program ini memang khusus untuk tenaga kerja yang mengalami PHK," tambahnya.
Terkait apakah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
yang memiliki kontrak kerja satu tahun selesai pada Desember dan Januari tidak bekerja di perusahaan yang sama apakah bisa mendapatkan JKP?
Herni menegaskan jika pekerja memiliki masa kontrak satu tahun dan tidak bekerja sebelum masa kontrak selesai atau di PHK maka bisa dapat melakukan pengajuan. Akan tetapi jika tidak bekerja karena masa kontrak kerjanya berakhir, maka tidak dapat mengajukan JKP.
Dalam kesempatan sama Indriyanto menjelaskan untuk mengajukan manfaat JKP, perusahaan telah membayarkan iuran pekerja 12 bulan dalam 24 bulan di masa enam bulan dibayarkan berturut-turut.
Periode pengajuan yakni sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter-PHK dan syarat pengajuannya menunjukkan bukti PHK (surat PHK dari perusahaan dan tanda serah terima laporan PHK dari Disnaker; perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada PHI dan akta bukti pendaftaran perjanjian kerja sama ; dan petikan atau putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum), serta adanya komitmen bekerja kembali.
JKP dapat diajukan oleh peserta dengan usia belum mencapai 54 tahun; mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWT maupun PKWTT; peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar lima program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan Kematian atau JKM, Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Pensiun atau JP, dan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN); sementara peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar empat program yakni JKK, JKM, JHT, dan JKN.
Pekerja yang mendapatkan JKP, maka berhak mendapatkan pelatihan kerja (berbasis kompetensi, diselenggarakan oleh LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Disnaker.
Hak berikutnya yakni mendapatkan akses informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan; mendapatkan uang tunai yang diberikan paling banyak enam bulan (45 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah di bulan berikutnya).
| Perbaikan Jalan di Simpang Penggaron Bikin Macet Jalan Majapahit Semarang, Ini Jalur Alternatif |
|
|---|
| Pekerja Rentan Semarang Dilindungi lewat Pijar Semar, Segini Totalnya |
|
|---|
| Festival Wayang Semesta di Simpanglima Semarang, Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkirnya |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 7 November 2025: Hujan Ringan |
|
|---|
| Modus Operandi Sindikat Cina: Bermodal Paspor, Survei 4 Hari Saat Bobol Brankas Pabrik di Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/asisten-deputi-pelayanan1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.