Berita Semarang
Bisakah Pekerja PKWT Dapat Manfaat JKP? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY
BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng-DIY kembali sosialisasi dan edukasi kepada para pekerja.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: sujarwo
"Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta," kata Indriyanto.
Ia menjelaskan pekerja tidak dapat mengajukan JKP jika PHK disebabkan oleh mengundurkan diri, catat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai dengan jangka waktu kontrak kerjanya.
Hak atas manfaat JKP, lanjut Indriyanto, bisa diperoleh selama tiga kali selama masa usia kerja. Manfaat pertama (setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan); manfaat kedua (setelah masa iur lima tahun sejak memperoleh manfaat pertama); dan manfaat ketiga (setelah masa iur lima tahun sejak memperoleh manfaat kedua).
Hak JKP bagi pekerja dapat hilang apabila tidak dilakukan pengajuan klaim manfaat selama tiga bulan sejak terjadi PHK; telah mendapatkan pekerjaan; dan karena meninggal dunia.
Sementara itu, disebutkan, terkait kriteria penerima manfaat JKP yakni seluruh peserta dengan PKWTT dan PKWT adalah memenuhi syarat eligibilitas masa iur dan kepesertaan; serta bersedia bekerja kembali. (*)
| Perbaikan Jalan di Simpang Penggaron Bikin Macet Jalan Majapahit Semarang, Ini Jalur Alternatif |
|
|---|
| Pekerja Rentan Semarang Dilindungi lewat Pijar Semar, Segini Totalnya |
|
|---|
| Festival Wayang Semesta di Simpanglima Semarang, Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkirnya |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 7 November 2025: Hujan Ringan |
|
|---|
| Modus Operandi Sindikat Cina: Bermodal Paspor, Survei 4 Hari Saat Bobol Brankas Pabrik di Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/asisten-deputi-pelayanan1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.