Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bisakah Pekerja PKWT Dapat Manfaat JKP? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY

BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng-DIY kembali sosialisasi dan edukasi kepada para pekerja.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan, atau juga sebagai Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY, Fitriana Puji Astuti membuka kegiatan Digital Jamsostek Literation (Dijamin) secara virtual, Rabu (8/2/2023). 

"Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta," kata Indriyanto.

Ia menjelaskan pekerja tidak dapat mengajukan JKP jika PHK disebabkan oleh mengundurkan diri, catat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai dengan jangka waktu kontrak kerjanya.

Hak atas manfaat JKP, lanjut Indriyanto, bisa diperoleh selama tiga kali selama masa usia kerja. Manfaat pertama (setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan); manfaat kedua (setelah masa iur lima tahun sejak memperoleh manfaat pertama); dan manfaat ketiga (setelah masa iur lima tahun sejak memperoleh manfaat kedua).

Hak JKP bagi pekerja dapat hilang apabila tidak dilakukan pengajuan klaim manfaat selama tiga bulan sejak terjadi PHK; telah mendapatkan pekerjaan; dan karena meninggal dunia.

Sementara itu, disebutkan, terkait kriteria penerima manfaat JKP yakni seluruh peserta dengan PKWTT dan PKWT adalah memenuhi syarat eligibilitas masa iur dan kepesertaan; serta bersedia bekerja kembali. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved