Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Alasan Kuat Maruf Tegas Ajukan Banding Setelah Divonis 2 Kali Lipat dari Tuntutan

Kuat Maruf mengungkap alasan dirinya tegas akan melakukan banding setelah divonis 15 tahun penjara.

Editor: rival al manaf
Kompas TV
Terdakwa Kuat Maruf menahan rasa kantuk saat Jaksa bacakan isi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kuat Maruf mengungkap alasan dirinya tegas akan melakukan banding setelah divonis 15 tahun penjara.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu tegas menyatakan dirinya tidak membunuh.

"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Maruf saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Reaksi Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Santai lalu Pamer Salam Metal ke Jaksa

Baca juga: Puluhan Buruh Datangi Kantor PLN UID Semarang dengan Membawa 7 Tuntutan Ini

Dia juga menegaskan tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia.

Sebagai informasi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Kuat dituntut hukuman penjara selama delapan tahun oleh jaksa.

Namun, hakim menjatuhkan vonis yang hampir dua kali lipat.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Kuat Ma'ruf disebut hakim berperan menyiapkan tempat eksekusi mati Brigadir Yosua.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf: Saya Akan Banding, Saya Tidak Membunuh!"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved