Berita Nasional
Ekspresi Bharada E Begitu Hakim Memvonisnya 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ruang Sidang Gemuruh
Ekspresi Bhadara E begitu hakim menjatuhkan vonis kepadanya. Sementara seisi ruag sidang bergemuruh
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
| DWP Kemenham Jateng Sosialisasikan PHBS di Sekolah Rakyat Terintegrasi 45 Semarang |
|
|---|
| Kanwil KemenHAM Jateng Dorong Demak Pertahankan Nilai Sempurna Aksi HAM B12 Tahun 2025 |
|
|---|
| Hadiri 60 Tahun STPMD APMD, Menteri HAM Natalius Pigai Tekankan Nilai HAM dalam Pembangunan Manusia |
|
|---|
| Sosok Rasnal dan Abdul Muis, Dipenjara karena Bantu Guru Honorer, Dapat Rehabilitasi dari Presiden |
|
|---|
| UMR Rendah Jadi Faktor Pabrik Ramai Relokasi ke Jawa Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-Yosuata-Senin-30102022.jpg)