Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tes Seleksi Perangkat Desa Penuh Kejanggalan di Kudus, Sebagian Ngadu ke Dewan, Ini Kata Mereka

Seorang warga Kudus, Didik Hadi Saputro juga menghadap kepada Ketua DPRD Kabupaten Kudus sembari meyerahkan aduan tertulis.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
DPRD KABUPATEN KUDUS
Beberapa peserta seleksi perangkat desa sedang mengadu ke Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, Jumat (17/2/2023). 

Setelah selesai pelaksanaan ujian dengan sistem CAT, peserta tidak dapat melihat nilainya sendiri secara langsung di layar komputer masing-masing.

Sehingga peserta tidak dapat mengecek antara nilai hasil di layar dengan nilai yang diumumkan secara resmi di portal link yang diberikan yaitu https/bit.ly/pengumuman-kudus2023.

Waktu pengumuman juga muncul dengan jeda lebih dari 1 jam setelah pelaksanaan ujian.

Dianggap tidak sesuai ketentuan Keputusan Bupati Kudus Nomor 141.3/197/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022.

Tidak adanya monitor atau informasi secara real time hasil ujian peserta sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat antara panitia pengisian perangkat desa dengan pihak ke-3.

Baca juga: Ketua DPRD Kudus Angkat Bicara Soal Polemik Seleksi Perangkat Desa, Akan Panggil Penyelenggara

Sehingga hal itu dianggap melanggar dari kesepakatan kerjasama yang dibuat antara panitia pengisian tingkat desa dengan pihak ke-2, serta Keputusan Bupati Kudus Nomor 141.3/197/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022.

Ditemukan kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut.

Adanya nilai muncul dari peserta yang tidak ikut ujian.

Adanya nilai yang tidak muncul dari peserta yang ikut ujian.

Adanya perubahan nilai dari peserta yang awalnya nilai tinggi jadi rendah dan sebaliknya.

Peserta tidak dapat mengecek antara hasil selesai ujian dengan yang diumumkan di dalam portal karena ketidaksiapan sistem yang digunakan oleh pihak ke-3.

Dugaan ketidakterbukaan dan transparansi dalam pelaksanaan ujian.

Serta beberapa aduan lain yang disampaikan kepada Ketua DPRD dalam bentuk tertulis. 

Didik meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Kudus agar mengundang semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa untuk dimintai keterangan dan klarifikasi bersama.

Di antaranya Dinas PMD, perguruan tinggi yang terlibat, Camat, Kepala Desa, ketua pelaksana tingkat desa (penyelenggara), dan perwakilan peserta yang merasa dirugikan. (*)

Baca juga: Briptu Agung Ngamuk Merusak Mobil di Nglimut Kendal, Polda Jateng: Dia Positif Narkoba

Baca juga: 92 Lomba Disiapkan, Meriahkan Hari Jadi Kota Semarang, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: Tradisi Unik Sadranan Warga Tuntang Semarang, Makanan yang Dibawa Tak Boleh Dicicipi Saat Memasak

Baca juga: 327 Kawan Pajak Dikumpulkan di Balai Kota Semarang, Mbak Ita: Bantu Kami Optimalkan Potensi PAD

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved