Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

beacukai tanjung emas

Bea Cukai Tanjung Emas Sumbang Penerimaan Negara dari Lelang BMN eks Kepabeanan

Cukai Tanjung Emas berhasil melaksanakan lelang melalui situs online lelang.go.id, Kamis (16/02/23).

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Sinergi Bea Cukai Tanjung Emas dan KPKNL Semarang dalam proses lelang 

TRIBUNJATENG.COM - Bersinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, Bea Cukai Tanjung Emas berhasil melaksanakan lelang melalui situs online lelang.go.id, Kamis (16/02/23).

Objek Lelang berupa Kain
Objek Lelang berupa Kain (IST)

Kegiatan ini merupakan lelang atas Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan pertama yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas di tahun 2023.

“Barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN dapat dilelang dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Objek Lelang
Objek Lelang (IST)

Selain itu proses lelang BMN eks Kepabeanan ini merupakan upaya mengamankan penerimaan negara," jelas Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Bea Cukai Tanjung Emas, Agus Susilo.

Kali ini Bea Cukai Tanjung Emas berhasil mengamankan potensi penerimaan negara senilai Rp493,99 juta dari hasil lelang sebanyak 1 lot BMN eks kepabeanan.

Objek LElang (Mur Baut)
Objek LElang (Mur Baut) (IST)

Nilai yang diperoleh mencapai 323,84persen dari harga limit barang senilai Rp 116,55 juta.

Berdasarkan pengumuman lelang nomor PENG-002/KBC.100109/LELANG/2023 barang yang dijadikan objek lelang berupa karpet, alas kaki, kain, bagian sepeda motor, mur baut, hingga pipa.

Penyelesaian BMN melalui lelang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Lelang merupakan penjualan barang secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan.

Dimana penerimaan atas hasil lelang akan disetor ke kas negara sebagai salah satu bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved