Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Heran! Sudah Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan, Kepala Desa Kentong Blora Tercatat Masih Aktif Menjabat

Meski sudah menjadi terdakwa, Kepala Desa Kentong, Muntahar tercatat masih aktif menjabat.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Tampak depan Kantor Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Meski sudah menjadi terdakwa, Kepala Desa Kentong, Muntahar tercatat masih aktif menjabat.

Hal itu disampaikan Camat Cepu, Budiman saat dikonfirmasi terkait status jabatan kades yang disandang Muntahar.

Sampai saat ini, Budiman belum mendapatkan tembusan apapun.

Baca juga: Disdag Kudus Yakin Tak Ada Penimpunan Apalagi Pemalsuan Minyakita, Ini Buktinya

"Ya, masih kades karena kami belum mendapatkan surat tembusan apapun," ucapnya, Senin (20/2/2023).

Rencananya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas PMD Kabupaten Blora.

"Saya akan koordinasikan terlebih dahulu dengan PMD ya mas," ungkap Budiman.

Diketahui, Kades Kentong, Kecamatan Cepu, Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga ( RT) yang digunakan untuk pembobotan calon Perangkat Desa (Perades).

Berkat SK tersebut, sehingga terdakwa mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi perangkat desa Kentong.

Atas persoalan itu, terdakwa dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kades juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar 2 mingguan.

Namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota.

Sebelumnya, Agustinus Dian Leo Putra, JPU Kejaksaan Negeri Blora mengaku, sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Kades Kentong, Kecamatan Cepu, Muntahar.

“Kasus pemalsuan. Didakwa Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucapnya.

Baca juga: Asrori dan Mantan Lurah Purwoko Minta Dibebaskan dari Tuntutan Pemalsuan Dokumen Tanah di Jolotundo

Ditambahkannya, sidang sendiri berlangsung secara Offline.

Untuk sidang berikutnya tanggal 22 Februari 2023, agenda pembuktian dari JPU yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

“Status terdakwa ditahan dengan penahanan jenis kota,” pungkasnya. (kim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved