Polisi Tembak Polisi
Bharada E Batal Mendekam di Lapas Salemba karena Faktor Keamanan
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E batal mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, karena faktor keamanan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikembalikan lagi ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu batal mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, karena faktor keamanan.
"Sudah kembali lagi Richard ke Rutan Bareskrim," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Sidang Etik Putuskan Bharada E Tidak Dipecat, Ini Sanksi yang Diterimanya
Susi mengungkapkan, batalnya Richard menjalani masa penahanan di Lapas Salemba juga atas rekomendasi LPSK dengan pertimbangan faktor keselamatan.
Menurut Susi, faktor keselamatan tetap menjadi pertimbangan LPSK mengingat jumlah penghuni di Lapas Salemba lebih banyak ketimbang di Rutan Bareskrim.
Dengan begitu, pengawasan dan perlindungan akan mudah dilakukan apabila Richard ditahan di Rutan Bareskrim.
Susi juga menyatakan bahwa ancaman terhadap Richard bisa muncul kapan saja sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi.
“Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata Susi.
Di sisi lain, penahanan Richard di Rutan Bareskrim juga dianggap akan mendekatkan dirinya dengan instansi asalnya.
Hal ini dinilai bisa membuat Richard lebih bisa menyiapkan diri saat kembali bertugas.
“Penempatan di rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan korps Polrinya sebagai persiapan nanti dia bertugas kembali,” imbuh Susi.
Sebelumnya, Richard dipindahkan secara diam-diam dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin siang kemarin.
Eksekusi penahanan ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Ini terjadi setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba karena Faktor Keamanan"
Baca juga: Momen Haru Pertemuan Ibunda Brigadir J dengan Ibunda Bharada E
HASIL SIDANG KODE ETIK : Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Momen Haru Pertemuan Ibunda Brigadir J dengan Ibunda Bharada E |
![]() |
---|
Jawaban Kapolri Soal Kemungkinan Bharada E Bisa Kembali Bertugas Sebagai Polisi |
![]() |
---|
Apa Itu LPSK? Beri Perlindungan untuk Bharada E Selama Persidangan, Ini Tugas dan Kewenangannya |
![]() |
---|
Keluarga Berharap Uang dan Barang Brigadir J yang Dicuri Ferdy Sambo dkk Dikembalikan |
![]() |
---|