Berita Kriminal
Pengakuan Bule Perancis yang Ditangkap Polisi Karena Mencuri di Minimarket di Bali
Bule asal Perancis berinisial JRM ditangkap polisi karena mencuri di sebuah minimarket di Bali.
Kemudian, pelaku keluar dari dalam toko dengan membobol plafon toilet dan teras toko.
"Modus operandi pelaku diduga sembunyi di dalam toko sebelum toko tutup dan baru beraksi setelah toko tutup dan merusak plafon atap toko," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap polisi atas kasus tersebut.
Dia menyebut, pelaku sudah tidak bekerja dan akan menggunakan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari.
"Menurut keterangan pelaku, uang hasil curian akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku sudah tidak bekerja," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi WN Perancis Maling Uang Rp 35 Juta di Bali, Mengaku Pengangguran hingga Hasil Curian untuk Kebutuhan Hidup"
| Jenderal Bintang 2 Perintahkan Penyidik Tak Berhenti di Empat Tersangka Penculik Bilqis |
|
|---|
| Sindikat Penculik Bilqis Terkoneksi Via Grup Facebook, Modusnya Adopsi Anak |
|
|---|
| Bahkan Saat Ini Merica Pun Dioplos, Dua Pelakunya Warga Cirebon Ditangkap di Pasar Sapuran Wonosobo |
|
|---|
| Inilah Peran Wanita NH Warga Kartosura Sukoharjo dalam Kasus Penculikan Bilqis |
|
|---|
| Berawal dari Saling Tatap di Parkiran Kafe Semarang, Nyawa Sahrul Ramadan Melayang di Tangan Andy |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pencuri-pencurian-maling_20170123_001811.jpg)