Berita Semarang
Aturan Baru Naik Kereta Api, Humas PT KAI Daop IV Semarang: Calon Penumpang Bawa Dokumen Vaksin
Apabila proses migrasi telah selesai dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, PT KAI akan mengumumkan kembali.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Scan barcode Aplikasi PeduliLindungi masih terpampang di pintu masuk batas pengantar Stasiun Semarang Tawang, Rabu (1/3/2023).
Usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua.
Sedangkan usia 6-12 tahun dan usia di bawah 6 tahun namun belum mendapatkan vaksin, dapat melakukan perjalanan dengan syarat tertentu.
"Syaratnya harus didampingi oleh pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan,” ucap Ixfan. (*)
Baca juga: KRONOLOGI Lansia Tewas Terbakar di Semarang, Posisi Tertindih Motor di Dalam Rumah
Baca juga: Warga Cepu Blora Ini Sudah Lega, Bisa Daftar Program Sertifikat HGB dan Hak Pakai Kawasan Wonorejo
Baca juga: Masih Ada Kuota 450, Buruan Daftar Program Sambungan Khusus MBR Perumda Tirta Kajen Pekalongan
Baca juga: Inovasi DLH Kota Pekalongan, Kenalkan Prototype Alat 4 In 1, Jadi Alternatif Pengurangan Sampah
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
PT KAI Daop IV Semarang
PT KAI
kereta api
Semarang
dokumen vaksin
Aplikasi PeduliLindungi
Kemenkes
SatuSehat Mobile
Ixfan Hendri Wintoko
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Semarang
Pertumbuhan Pengembang Perumahan di Semarang Kian Pesat, Distaru Ingatkan Patuhi Aturan Tata Ruang |
![]() |
---|
Jumlah Feeder Trans Semarang Terbatas, Pengamat Transportasi Usulkan Menyentuh Banyak Perumahan |
![]() |
---|
Dana Operasional RT Rp25 Juta Cair, Wali Kota Harap Warga Kurang Mampu Tak Lagi Diwajibkan Iuran |
![]() |
---|
Trans Semarang Perlu "Obat" Serius: Peremajaan Armada hingga Restrukturisasi Manajemen |
![]() |
---|
Keluhan Warga soal BRT Trans Semarang: Mogok, Penuh, dan Bikin Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.