Berita Semarang
Aturan Baru Naik Kereta Api, Humas PT KAI Daop IV Semarang: Calon Penumpang Bawa Dokumen Vaksin
Apabila proses migrasi telah selesai dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, PT KAI akan mengumumkan kembali.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Scan barcode Aplikasi PeduliLindungi masih terpampang di pintu masuk batas pengantar Stasiun Semarang Tawang, Rabu (1/3/2023).
Usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua.
Sedangkan usia 6-12 tahun dan usia di bawah 6 tahun namun belum mendapatkan vaksin, dapat melakukan perjalanan dengan syarat tertentu.
"Syaratnya harus didampingi oleh pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan,” ucap Ixfan. (*)
Baca juga: KRONOLOGI Lansia Tewas Terbakar di Semarang, Posisi Tertindih Motor di Dalam Rumah
Baca juga: Warga Cepu Blora Ini Sudah Lega, Bisa Daftar Program Sertifikat HGB dan Hak Pakai Kawasan Wonorejo
Baca juga: Masih Ada Kuota 450, Buruan Daftar Program Sambungan Khusus MBR Perumda Tirta Kajen Pekalongan
Baca juga: Inovasi DLH Kota Pekalongan, Kenalkan Prototype Alat 4 In 1, Jadi Alternatif Pengurangan Sampah
Halaman 2 dari 2
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
PT KAI Daop IV Semarang
PT KAI
kereta api
Semarang
dokumen vaksin
Aplikasi PeduliLindungi
Kemenkes
SatuSehat Mobile
Ixfan Hendri Wintoko
Berita Terkait:#Berita Semarang
Rangkaian Program GIIAS Semarang 2025, Pengunjung Bisa Test Drive dan Ikuti Agenda Seru Lainnya |
![]() |
---|
RSND dan FK Undip Ajak Warga Sadar Kesehatan Lewat Program Spesialis Keliling |
![]() |
---|
Penerima Bisyarah di Semarang Naik, Pemkot Tambah Kuota dan Anggaran |
![]() |
---|
Kota Semarang Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Harga Ayam Potong Tembus Rp40 Ribu di Semarang, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.