Kriminal Hari Ini
3 Pemuda Giliran Setubuhi Gadis SMA di Pekalongan, Tiba-tiba Bernafsu Seusai Bantu Tagih Utang
Aksi persetubuhan terhadap pelajar setingkat SMA di Kota Santri ini terjadi pada Senin (27/2/2023) sekira pukul 01.30.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Minta tolong ke temannya untuk menagih utang ke mantan pacarnya, seorang pelajar di Kabupaten Pekalongan digilir 3 pemuda di Pertashop Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.
Dari tiga pelaku itu, dua di antaranya merupakan kakak beradik dan satunya adalah penjaga Pertashop.
Ketiga pelaku kini telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Pekalongan.
Aksi persetubuhan terhadap pelajar setingkat SMA di Kota Santri ini terjadi pada Senin (27/2/2023) sekira pukul 01.30.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial AM alias Jambul (21), FAF (19), dan UF (21).
Ketiga tersangka merupakan warga Gembong Barat, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni.
Baca juga: Wali Kota Pekalongan Bersyukur, Peringatan Isra Miraj Bisa Digelar Lagi: Guna Pertebal Keimanan
Baca juga: Beri Dukungan Bagi Batik Pekalongan, Kemenkumham Jateng Hadiri Inacraft 2023
"Tersangka UF dan FAF merupakan kakak-beradik."
"Korban berinisial NSR (16) warga Kelurahan Kedungwuni, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan," kata AKBP Arief Fajar Satria kepada Tribunjateng.com, Senin (6/3/2023).
Menurut AKBP Arief, kronologi peristiwa ini berawal pada Minggu (26/2/2023) malam.
Saat itu korban yakni NS (16) berencana untuk menagih utang sebesar Rp 300 ribu.
Korban minta diantar kakak-adik yang jadi tersangka untuk menagih ke rumah mantannya.
"Seusai mengantar korban menagih utang ke rumah temannya, tersangka kemudian menawarkan korban untuk diantar pulang."
"Namun, bukan diantar pulang, korban justru diajak nongkrong di warung angkringan hingga tengah malam."
"Ketiganya kemudian menuju ke sebuah Pertashop yang dijaga satu tersangka lainnya."
"Lalu, melakukan hubungan suami istri secara bergiliran," ujarnya.
Baca juga: Selama 2 Bulan Polres Pekalongan Ungkap 17 Kasus, yang Menonjol Persetubuhan Anak dan KDRT
Pihaknya menjelaskan, pada pagi harinya korban diantarkan pulang dan diturunkan di gang masuk rumahnya.
"Keluarga korban merasa curiga, apalagi ada tanda merah di lehernya."
"Setelah didesak, korban mengaku sudah digilir oleh ketiga temannya."
"Lalu, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke kepolisian," jelasnya.
AKBP Arief menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ketiga tersangka akan dijerat penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," tambahnya.
Baca juga: 17 Lapak Pedagang Pasar Darurat Patiunus Pekalongan Rusak, Senin Siang Diterjang Puting Beliung
Sementara itu, tersangka FAF (21) mengaku, setelah menagih utang akan mengantar korban pulang, namun korban tidak mau pulang.
Lalu, dia mengajak ke angkringan sebelum akhirnya, dibawa ke Pertashop.
"Setelah mengantar nagih utang Rp 300 ribu ke mantannya, kami antar pulang."
"Tapi dia (korban) tidak mau."
"Kami ke angkringan dan ke Pertashop," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (6/3/2023).
Dia menjelaskan, pertama yang melakukan hubungan suami istri itu yaitu dirinya.
Kemudian yang kedua dilakukan kakaknya yakni UF (21) dan terakhir AM (21).
"Awalnya tidak kepikiran seperti itu."
"Hanya tiba-tiba bernafsu saja saat itu," jelasnya. (*)
Baca juga: Sehari Temukan 2 Jenazah di Rawa Pening, Kapolres Semarang: Tundalah Memancing Demi Keselamatan
Baca juga: Penataan PKL di Kota Semarang, Dewan Sarankan Gunakan Aset Nganggur Milik Pemkot
Baca juga: Masih Proses, Hadirkan Klinik di Rutan Salatiga, Andri Lesmano: Bagian Layanan Kepada Warga Binaan
Baca juga: PERTAMA di Indonesia, Begini Penampakan Ruang Investigative Interviewing Milik Polres Wonosobo
tribunjateng.com
tribun jateng
kriminal hari ini
persetubuhan
Polres Pekalongan
Kabupaten Pekalongan
AKBP Arief Fajar Satria
pertashop
UU Perlindungan Anak
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.