Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Verifikasi Dokumen Calon PAW Anggota DPRD Karanganyar Sudah Selesai, Sular Gantikan Suprihatin

DPRD Kabupaten Karanganyar telah mengirimkan surat kaitannya dengan permohonan PAW anggota DPRD yang meninggal dunia atas nama Suprihatin kepada KPU.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
KPU KABUPATEN KARANGANYAR
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari didampingi Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara, Muhammad Maksum menyerahkan surat balasan permohonan proses PAW kepada Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo pada Senin (6/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pihak KPU Kabupaten Karanganyar telah merampungkan proses verifikasi dokumen pendukung dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) calon anggota DPRD Kabupaten Karanganyar

Sebelumnya pihak DPRD Kabupaten Karanganyar telah mengirimkan surat kaitannya dengan permohonan PAW anggota DPRD yang meninggal dunia atas nama Suprihatin kepada KPU.

Adapun pihak DPC PDIP Kabupaten Karanganyar mengajukan atas nama Sular sebagai calon pengganti Suprihatin.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Karanganyar, Muhammad Maksum menyampaikan, proses verifikasi dokumen pendukung dari calon yang diajukan dalam proses PAW anggota DPRD telah selesai.

Di sisi lain dalam tahap verifikasi tersebut juga tidak ada klarifikasi tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Polres dan Kodim 0727 Karanganyar Gelar Apel Bersama, Siap Jaga Kamtibmas Selama Tahapan Pemilu 2024

Baca juga: Pelaku UMKM Karanganyar Wajib Miliki Sertifikat Halal, Begini Cara Mengurusnya

"Melihat rangking perolehan suara, Sular berada di bawah Suprihatin dalam perolehan suara terbanyak," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (7/3/2023).

Dia menerangkan, tahap verifikasi dokumen pendukung calon telah diplenokan.

Hasil pleno tersebut selanjutnya menjadi bahan balasan surat ke DPRD.

Adapun pihak KPU Kabupaten Karanganyar dalam hal ini hanya bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen pendukung.

Kaitannya tahap selanjutnya, terang Maksum, menjadi kewenangan pihak DPRD.

"Surat balasan telah dikirim ke pimpinan dewan pada Senin (6/3/2023)," ucapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo mengatakan, pihaknya memiliki waktu maksimal 7 hari mengirimkan ke Bupati setelah dokumen calon untuk proses PAW anggota DPRD memenuhi persyaratan.

"Setelah itu dikirim ke Gubernur Jawa Tengah, baru turun SK."

"Setelah itu baru agendakan pelantikan, maksimal 60 hari," terangnya. (*)

Baca juga: 3.000 Warga Terdampak, Banjir Kembali Terjang Jati Kudus

Baca juga: BEI Dorong Penguatan Peran Perempuan di Pasar Modal Syariah

Baca juga: Cerita Kasturi Petugas Pantarlih di Pati, Naik Perahu Terjang Banjir Rampungkan Coklit Data Pemilih

Baca juga: Berebut Mamah Muda yang Masih Jadi Istri Orang, Dua Pria Baku Hantam

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved