Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Arief Rahman: JDIH Bawaslu Kota Semarang Bisa Diakses Siapapun

Keterbukaan informasi publik serta JDIH Bawaslu Kota Semarang disebut Arief Rahman juga bisa diakses oleh masyarakat.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman (batik kuning) berfoto bersama peserta sosialisasi JDIH dan keterbukaan informasi publik di Hotel Arus Semarang, Jumat (17/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) menjadi fokus acara yang digelar Bawaslu Kota Semarang di Hotel Arus Semarang, Jumat (17/3/2023).

Beberapa narasumber kompeten juga didatangkan dalam kegiatan yang dihadiri berbagai kalangan itu.

Tak hanya JDIH, keterbukaan informasi publik juga disasar dalam sosialisasi tersebut.

Diterangkan Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, keterbukaan informasi publik serta JDIH Bawaslu Kota Semarang juga bisa diakses oleh masyarakat.

Pasalnya, Bawaslu Kota Semarang telah memiliki website yang bisa dikunjungi masyarakat untuk mengakses semua informasi.

Baca juga: Ini yang Ditemukan Bawaslu saat Blusukan ke Eks Lokalisasi GBL Semarang

"Kami berharap lewat sosialisasi ini, masyarakat semakin tereduksi terkait JDIH serta keterbukaan informasi publik," terangnya dalam sambutannya, Jumat (17/3/2023).

Adapun Deni Kristiawan, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng yang hadir dalam acara itu menjelaskan, JDIH mencakup semua produk hukum.

Baik monografi hukum hingga naskah akademik atau latar belakang produk hukum bisa terbentuk.

JDIH menjadi poin penting dalam hal intergrasi hinggga pertanggungjawaban ke Negara.

"JDIH Bawaslu Kota Semarang juga menjadi percontohan secara nasional karena memperoleh juara pertama di Indonesia."

"Jadi masyarakat bisa mengakses produk hukum di dalam JDIH melalui website," katanya.

Baca juga: Bawaslu Blora Ajak Masyarakat Untuk Awasi dan Pastikan Kualitas Penyelanggaraan Pemilu 2024

JDIH, dijelaskan Deni, menjadi kewajiban semua pihak yang bersangkutan dengan negara.

Hingga kini JDIH terintergrasi dalam program JDIH Nlnasional atau satu data Indonesia.

Selain itu integrasi tersebut juga masuk dalam program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Jadi koleksi dokumen hukum yang telah diupload akan memberikan informasi ke masyarakat dari proses awal hinggga munculnya peraturan," ucapnya.

Deni mengatakan, tidak hanya melalui website, JDIH hingga infomasi publik bisa dikolaborasikan melalui pemanfaatan media sosial.

"Hal tersebut akan semakin bermanfaat serta mengedukasi masyarakat karena informasi tersebar luas dan sampai ke publik," tuturnya.

Baca juga: Patroli di Daerah Perbatasan pada Hari Terakhir Coklit, Ini yang Dilakukan Bawaslu Blora

Sementara itu Ketua KIP Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana menuturkan, pengelolaan informasi publik menerapkan prinsip Maximum Access, Limited Exemption (MALE).

Dalam arti, informasi dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian hanya sesedikit serta persyaratan ketat.

"Informasi terbuka seluas-luasnya, harus dapat diperoleh masyarakat secara cepat, tepat waktu, biaya ringan melalui cara sederhana," jelas Indra.

Jika terjadi sengketa informasi publik, Indra mengatakan harus ditangani secara cepat, kompeten dan independent, serta penerapan sanksi bagi penghambat keterbukaan informasi publik.

Ia menjelaskan, informasi dibedakan dalam beberapa kategori Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). 

Jenis informasi tersebut kemudian diklasifikasikan menjadi informasi yang wajib tersedia setiap saat, diumumkan berkala, serta merta, dan dikecualikan.

"Semua permohonan informasi harus dilakukan dengan surat tertulis, kecuali bagi kaum difabel," terangnya. (*)

Baca juga: LEBIH Cepat 2 Pekan, Wali Kota Tegal Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022, Batas Akhir Bulan Ini

Baca juga: Bikin Konten Haram dan Ucap "Bismillah" Sebelum Makan Kulit Babi, Selebgram Ini Dilaporkan Polisi

Baca juga: Puisi Candra-Sanusi Pane

Baca juga: Hasil dan Jalannya Pertandingan PSM Makassar Vs Bhayangkara FC, Juku Eja Selangkah Lagi Juara Liga 1

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved