Ramadan 2023

Pemkab Batang Keluarkan Aturan Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadan

Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan dan jam operasional usaha hiburan malam selama bulan ramadan.

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Kepala Disparpora Batang,Yarsono 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan dan jam operasional usaha hiburan malam selama bulan ramadan.

Jam operasional yang diatur selama bulan ramadan yaitu usaha panti pijat tradisional, karaoke, dan bilyard.

Semua tempat hiburan diwajibkan tutup pada 3 hari awal puasa, lalu 3 hari menjelang lebaran, dan tiga hari setelah lebaran.

Adapun jam operasionalnya yaitu dibatasi mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

"Tujuan aturan pelaksanaan dan pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Batang agar dapat memanfaatkan momen bulan ramadan menjadi momen yang baik dan positif," tutur Kepala Disparpora Kabupaten Batang Yarsono saat ditemui di kantornya, Jumat (24/3/2023).

Momentum bulan ramadan ini, lanjut Yarsono, para pengelola usaha malam supaya menghormati, menjaga ketertiban, dan kondusifitas masyarakat yang ingin beribadah dengan khusuk.

Pemkab juga akan memberikan sanksi bagi pengelola usaha hiburan malam jika melanggar aturan tersebut.

"Kami sudah melakukan sosialisasi sebelum bulan Ramadan kemarin, mengenai aturan itu dan sanksinya," ujarnya.

Petugas gabungan dari Disparporan dan Satpol PP pun akan melakukan operasi secara rutin.

"Nangan sampai ada kucing-kucingan bukanya, karena petugas kami akan beroperasi terus selama bulan Ramadan," imbuhnya

Yarsono berharap dengan adanya imbauan tersebut bisa saling menghargai satu sama lain apalagi di bulan suci ramadan ini.

"Adanya imbauan ini kita semua bisa menghargai orang yang berpuasa dan tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Batang bisa mentaati peraturan dari Pemerintah yang sudah dikeluarkan," pungkasnya.(din)

Baca juga: Siap-Siap, 4 Kota di Jawa Tengah Ini Akan Dilakukan Uji Coba Pencocokan Data dan Transaksi LPG 3 Kg

Baca juga: Aktivitas PT TIV Resahkan Warga, Pengamat: Kucurkan Dana CSR untuk Perbaikan Lingkungan

Baca juga: Cara Nonton Indonesian Idol 2023 Langsung di Studio RCTI, Gratis Hanya Isi Formulir

Baca juga: Viral Wanita Muda Pakai Dress Hitam Peragakan Salat di Tengah Jalanan Medan, Diduga Kena Guna-guna


 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved