Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

5.676 Obat Tradisional Ilegal Dimusnahkan, BBPOM Semarang: Hasil Penindakan di 3 Wilayah

Obat tradisional yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan pada Triwulan Pertama di 3 kabupaten yakni Kabupaten Magelang, Klaten, dan Sukoharjo.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang memusnahkan ribuan obat tradisional ilegal, Senin (27/3/2023).

Kepala BBPOM Semarang, Sandra Maria Philomena Lithin mengatakan, obat tradisional yang dimusnahkan ada 5.676 botol dari 114 item dan nilai ekonomis Rp 675 juta.

Obat tradisional yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan pada Triwulan Pertama di 3 kabupaten yakni Kabupaten Magelang, Klaten, dan Sukoharjo.

"Semua produk yang dimusnahkan adalah obat tradisional yang mengandung bahan kimia," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Briptu RF Dimakamkan di TPU Ngadirgo Semarang, Kapolda Gorontalo Minta Maaf: Dia Anak Baik dan Saleh

Menurutnya, obat tradisional ilegal mengandung kimia tiga hingga empat kali lipat dari dosis dokter.

Rata-rata obat tradisional yang dimusnahkan adalah obat pegal linu, rematik, dan obat kuat khusus lelaki.

"Ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk meliterasi agar tidak menggunakan jamu atau obat tradisional yang ces pleng," ujarnya.

Di sisi lain, Sandra menyebutkan, produsen jamu tradisional di Jawa Tengah saat ini lebih memilih mengemas produknya dalam bentuk sachet ketimbang botolan.

Hal ini untuk mempermudah proses distribusi.

"Berbeda di wilayah Banyuwangi, jamu tradisional ilegal masih dalam bentuk botolan."

"Kalau di Jawa Tengah telah mulai sachet," tuturnya.

Baca juga: Kematian Biptu RF Asal Semarang Mencurigakan, Ayah Korban Berharap Diusut Tuntas

Rata-rata produk jamu tradisional ilegal merupakan produk rumahan.

Proses produksi dilakukan di daerah terpencil.

"Saat penggerebekan pukul 21.00, obat itu rencananya akan dikirim ke Jawa Barat dan Jawa Timur," jelasnya.

Dia menuturkan, pada perkara tersebut terdapat tiga tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved