Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Nasib 2 Warga Sragen Terancam Tak Bisa Lebaran Bareng Keluarga Karena Jual Petasan

Nasib dua warga Sragen terancam tak bisa berlebaran dengan keluarga gara-gara jual petasan.

Editor: rival al manaf
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono menunjukkan barang bukti petasan hasil razia di Mapolres Sragen, Jumat (31/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib dua warga Sragen terancam tak bisa berlebaran dengan keluarga gara-gara jual petasan.

Ia ditang Polres Sragen karena kedapatan menjual petasan.

Pasalnya, kini keduanya harus berurusan dengan hukum bahkan terancam dipenjara karena memiliki dan menjual puluhan ribu butir petasan.

Kedua warga itu adalah Andi Santoso (34) warga Desa Pare, Kecamatan Mondokan dan Pardi (38) warga Desa Tlogotirto, Kecamatan Sumberlawang

Baca juga: Pamer Sajam di Tiktok, Anggota Gangster Daboribo di Jepara Ditangkap

Baca juga: Alhamdulillah, Harga BBM Pertamina Turun se-Indonesia, Ini Harga Jateng & Jakarta per 31 Maret 2023

Baca juga: Bawaslu RI Ingatkan Pengawas di Semarang Tetap Bekerja On The Track

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah anggota tim resmob melihat ada orang yang menjual dan menawarkan petasan melalui media sosial. 

Kemudian, tim resmob tersebut melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. 

Setelah itu, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan akhirnya melakukan transaksi dan janjian di SPBU yang ada di Desa Gabugan, Kecamatan Tanon. 

"Akhirnya orang tersebut dapat kita amankan dan mendapatkan beberapa barang bukti yakni petasan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (31/3/2023). 

"Dari keterangan orang yang kita amankan, dia dapat dari seseorang, dan tim mengamankan satu orang lagi beserta barang bukti," tambahnya.

Baca juga: Dua Warga Sragen Ditangkap, Jual Total 103.696 Butir Petasan, Terancam 12 Tahun Penjara

Iklan untuk Anda: Tak Perlu Laser jika Mata Mulai Kabur! Ternyata Cukup Lakukan Ini
Advertisement by

Dari tangan Andi Santoso, polisi mengamankan 63.700 butir petasan mercon korek, 45 butir petasan mercon kobra, 258 mercon disko dan ratusan butir petasan lainnya.

Sedangkan dari Pardi, polisi menyita 38.000 butir mercon korek.

Menurut AKP Wikan, aksi tersebut baru pertama kali ini keduanya lakukan.

Puluhan ribu butir petasan itu, didapatkan dari seorang pemasok yang berasal dari luar Kabupaten Sragen. 

Sementara, petasan-petasan tersebut ada yang dijual ke warung-warung juga ada yang dijual melalui media sosial. 

"Sebagian juga dijual sendiri di pinggir jalan, menurut keterangannya sudah menjual 3000an butir," terangnya.

Keduanya dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan terancam 20 tahun penjara. 

Sementara ini keduanya ditahan di Polres Sragen, dan menurut AKP Wikan proses hukum tetap berlanjut.

Baca juga: Sedang Berlangsung Babak I Skor 0-0 Persija Jakarta Vs Persib Bandung Liga 1, Streaming di Sini

Baca juga: Polres Karanganyar Gelar Rakor Hadapi Libur Lebaran, Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan Prioritas

"Untuk keduanya proses (hukum) tetap berlanjut," ujar AKP Wikan saat ditanya apakah keduanya kini ditahan.

Razia petasan rutin digencarkan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa seperti yang terjadi di beberapa daerah akhir-akhir ini. 

"Di wilayah hukum Polres Sragen kami akan patroli, misalkan ada temuan kita tindak dan proses agar masyarakat Sragen aman dalam menjalankan ibadah puasa dan lebaran, terhindar dari adanya kejadian ledakan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Merana, Dua Warga Sragen Tak Bisa Lebaran dengan Keluarga: Ditangkap Polisi Jual Petasan, 

 
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved