Berita Pati
Tak Terima Dituduh Rentenir, Zana Korban Penipuan di Pati Bikin Sayembara Berhadiah Mobil Pajero
Massa menuduh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, yang dalam persidangan berstatus sebagai saksi korban penipuan, sebagai rentenir alias lintah darat.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Sekelompok massa yang menamai diri Ikatan Keluarga Besar Haji Utomo menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (31/3/2023).
Untuk diketahui, Utomo merupakan terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi kapal ikan yang telah ditahan dan menjalani proses persidangan.
Sidang pada Jumat (31/3/2023) ini sudah memasuki tahap duplik.
Utomo tinggal menunggu dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara satu tahun terhadap Utomo.
Baca juga: Bangga! Alumnus Akademi Sepakbola Safin Pati Sports School Jalani Trial di FC Malaga City Spanyol
Massa dari pihak Utomo datang ke PN Pati untuk berunjuk rasa karena meyakini sosok yang mereka bela adalah korban kriminalisasi dan rekayasa kasus.
"Kami mengawal sidang supaya Haji Tomo dibebaskan," kata Koordinator Lapangan, Supriyanto, saat berorasi.
Dia menuduh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, yang dalam persidangan berstatus sebagai saksi korban penipuan, sebagai rentenir alias lintah darat.
Zana mengaku rugi sekira Rp 5 miliar akibat penipuan berkedok investasi kapal perikanan yang dilakukan Utomo.
Ditemui seusai sidang duplik, Zana menegaskan bahwa dirinya tidak terima dituduh sebagai rentenir.
Dia menantang kubu Utomo untuk membuktikan tuduhan tersebut.
"Soal tuduhan rentenir, saya tidak terima."
"Saya kasih sayembara, akan saya beri Rp 200 juta dan satu mobil Pajero kalau bisa buktikan saya rentenir."
"Itu senjata Utomo untuk menggiring opini publik."
"Selama ini kan omong doang?"
"Coba buktikan dengan bukti valid," kata Zana melalui Tribunjateng.com, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Janji PJ Bupati Henggar Kepada Warga Pati: Kami Siapkan Semua Demi Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Terlebih, lanjut dia, korban penipuan Utomo bukan hanya dirinya.
Ada sejumlah korban lain yang menanggung rugi miliaran Rupiah.
"Apakah korban lain dia anggap rentenir juga?"
"Bagaimana bisa dianggap rentenir?"
"Dia menawarkan kerja sama investasi dan menjanjikan keuntungan 4-7 persen."
"Orang yang mau menanamkan modal, saham, pasti dengan tawaran profit kan?"
"Apa itu bisa dianggap rentenir."
"Itu pun kalau dikasih setiap bulan, nyatanya tidak."
"Coba dia bisa buktikan tuduhannya tidak," tantang Zana.
Yang lebih membuat Zana geram, saat menawarkan investasi, Utomo sudah naik haji berkali-kali dan punya banyak aset.
"Kalau memang sudah haji berkali-kali, mengapa dia dekati rentenir?"
"Kan dia malah berdosa."
"Kenapa tidak ambil di bank saja?"
"Kalau kapalnya banyak, hartanya banyak, ngapain ada urusan dengan seorang rentenir?"
"Saya tidak terima, dia harus bisa buktikan," urai Zana.
Baca juga: Dijamin Halal! Kelenteng Hok Tik Bio Pati Sediakan Warung Buka Puasa Gratis Setiap Senin dan Kamis
Dia ingin Utomo dihukum seberat-beratnya.
Terlebih karena pelaku sejak masih menjadi tersangka selalu memobilisasi massa untuk mempengaruhi opini publik.
"Seperti itulah, berkali-kali."
"Sejak dia jadi tersangka, sampai sekarang jadi terdakwa, dia selalu seperti itu."
"Membawa massa, mengaku tidak bersalah, menyebut saya rentenir."
"Itu cara dia supaya lolos dari jeratan hukum," ungkap Zana.
Kuasa hukum Zana, Yosafati Gulo berharap hakim bisa bertindak seadil-adilnya.
Ia ingin Utomo dihukum maksimal sesuai pasal penipuan, yakni empat tahun penjara.
"Tapi sepertinya tidak mungkin."
"Karena jaksa hanya menuntut satu tahun."
"Kecuali hakimnya berani," ucap dia kepada Tribunjateng.com, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Joni Kurnianto Gelontorkan Rp 200 Juta Untuk Klub Sepakbola dan SSB Lokal di Bawah Persipa Pati
Yosafati mengatakan, dalam duplik, penasihat hukum Utomo mengatakan bahwa Utomo sudah membayarkan uang sebesar Rp 11 miliar kepada Zana.
"Tapi JPU sempat bertanya pada Utomo, bagaimana dia memberikan uang itu?"
"Dia bilang tunai, ditanya ada bukti atau tidak, tidak ada," kata dia.
Yosafati mengatakan, Utomo mengklaim sudah menyelesaikan tanggungannya dengan Zana pada 2 Mei 2017.
Tapi kenyataannya, ada surat pernyataan dan surat perjanjian yang ditulis sendiri oleh Utomo setelah tanggal itu.
Surat-surat itu menjadi bukti bahwa uang belum ia kembalikan.
Yosafati menunjukkan contoh surat pernyataan bertanggal 30 Mei 2017.
Surat bermeterai dan bertulisan tangan itu menerangkan bahwa Utomo menerima uang kerja sama perbekalan solar kapal senilai Rp 1,04 miliar.
Baca juga: Pergelaran Porprov XVI Jateng 2023: Pembukaan di Pati, Penutupan di Jepara
Dalam surat itu, Utomo menjanjikan akan memgembalikan uang itu pada 20 Agustus 2017 atau tiga bulan setelahnya.
"Itu omong kosong!"
"Tidak pernah dikembalikan sampai sekarang," kata Yosafati.
Ia mengatakan, bukti surat-surat itu sebetulnya pernah ia minta pada JPU untuk ditampilkan dalam persidangan.
"Tapi tidak ditampilkan."
"Akhirnya JPU kan tidak bisa menangkis omong kosong Tomo."
"Maka harapan saya sekarang hakim benar-benar mempelajari kasus ini."
"Tidak asal percaya dengan kata-kata," tandas dia. (*)
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Blora, Ramadan Hari ke-10, Sabtu 1 April 2023
Baca juga: Pemkab Pekalongan Serahkan Bantuan Dana Hibah, Ini Daftar 22 Masjid dan Musala Penerima di Kesesi
Baca juga: Mulai Beroperasi, Petugas TPS3R Tambahrejo Bagikan 70 Tempat Sampah ke Warga, Ini Tujuannya
Baca juga: Terminal Tirtonadi Solo Jadi Lokasi Droping Pemudik Program Mudik Gratis, Ini Kesiapan Rekayasanya
tribunjateng.com
tribun jateng
Pengadilan Negeri Pati
Running News
Pati
Penipuan Investasi Kapal
kriminal hari ini
Yosafati Gulo
Tabiat Irianto Budi: Bukannya Bela Rakyat Pati Malah Sibuk Mencari Alasan Soal Pemilihan Saksi |
![]() |
---|
Peduli Santri, BRI Pati Beri Bantuan 60 Paket Peralatan Salat |
![]() |
---|
Polisi Terjunkan 1.200 Personel Amankan Aksi Demo di Gedung DPRD Pati Siang Ini |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir Musim Penghujan, Pemkab Pati Normalisasi Lima Titik Sungai |
![]() |
---|
PBB Batal Naik, Pemkab Pati Urungkan Renovasi Alun-alun dan Masjid Agung Baitunnur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.