Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp 3 Miliar, 2 Orang Mantan Pejabat Ini Dituntut Penjara 7,5 Tahun

Dua orang mantan pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten dituntut hukuman 7,5 tahun penjara.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya saat menjalani sidang tuntutan kasus korupsi dana Covid-19 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Dua orang mantan pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten dituntut hukuman 7,5 tahun penjara.

Hal itu sesuai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (3/4/2023).

Keduanya adalah mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya.

Baca juga: Kades Berjo Suyatno Divonis 4,6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana BUMDes di Karanganyar

JPU Kejari Serang Endo Prabowo menyebut, kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 3 miliar.

Keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan membayar denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Endo dihadapan hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (3/4/2023).

Selain pidana penjara dan denda, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan atau harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara 3 tahun 10 bulan.

Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda mendengarka  pembelaan atau pledoi dari pengacara maupun kedua terdakwa.

Dalam uraian jaksa, perbuatan terdawka berawal daru Disnakertrans mendapat bantuan Rp 3 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 pada 2020.

Anggaran itu untuk dialokasikan penanganan Covid-19 dan pemulihan dampak ekonomi.

Baca juga: Rasmo Mantan Kades Kedungbacin Berstatus DPO Kejari Blora, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Dana bantuan itu pun disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan Pemkab Serang dipergunakan untuk pembuatan wastafel portable sebanyak 112 unit.

Kemudian pembelian masker sebanyak 44 ribu lembar, pembelian 4.000 hazmat, dan pembuatan face shield pada 2020.

Namun, kedua terdakwa melakukan audensi pada Agustus 2020 dengan Lembaga kebijakan pengadaan barang mengenai dana bantuan Rp 3 miliar itu.

Pada pertemuan itu, disampaikan bantuan tersebut harus digunakan untuk pelatihan, bukan pengadaan barang.

Pada 25 Agustus 2020, terdakwa mengirimkan surat ke Bupati Serang Tatu Chasanah mengenai perubahan penggunaan anggaran.

Anggaran Rp3 miliar yang awalnya disepakati untuk pengadaan masker dan lainnya itu diganti menjadi pelatihan menjahit masker hingga APD untuk masyarakat terdampak.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana eks PNPM Kedungbanteng Banyumas, Direktur PT LKM Kedungmas Keberatan Dakwaan JPU

Pada Oktober, Bupati Serang mengeluarkan SK mengenai Penetapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak Covid-19.

Lembaga yang dipilih adalah Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya, dan Raudhatul Athfal.

Akibat perbuatan terdakwa R Setiawan bersama Sutarya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi, yaitu LPK Gaya Busana, Julia Jaya, Wiyata Multi Karya, Karisma, Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp 1,4 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Dana Covid-19, Eks Kadisnakertrans Kabupaten Serang Dituntut 7,5 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved