Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Bekuk 7 Tersangka Narkoba, Polres Sukoharjo Sita 109,83 Gram Sabu Dalam Operasi Bersinar Candi

Polres Sukoharjo membekuk 7 pengedar dan pengguna Narkoba yang terjaring dalam Operasi Bersinar Candi dengan total barang bukti 109,83 gram.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Muhammad Sholekan
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang dibekuk Polres Sukoharjo dalam Operasi Bersinar 2023, Rabu (5/4/2023).   

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo membekuk 7 pengedar dan pengguna Narkoba.

Mereka terjaring Operasi Bersinar Candi yang berlangsung selama 20 hari terhitung dari 9-28 Maret 2023.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, 7 tersangka tersebut dibekuk dari 5 kasus yang berbeda.

Baca juga: Coba Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Pati Sembunyikan 1,5 Gram Sabu di Pantatnya

“Dari 5 kasus itu, empat kasus merupakan target operasi (TO) dan satu kasus lainnya merupakan non-TO,” ucapnya, Rabu (5/4/2023).

Wahyu mengungkapkan, dari pengungkapan 5 kasus tersebut, Polres Sukoharjo mengamankan barang bukti sebanyak 109,83 gram sabu.

Barang bukti sabu-sabu paling banyak yakni seberat 103,84 gram, yang disita dari tersangka AA (27) warga Baki, Sukoharjo. 

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti narkoba
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Sukoharjo, Rabu (5/4/2023).

Selain AA (TO), enam tersangka lainnya adalah HP (TO) berikut barang bukti 1,12 gram sabu, AB dan LB (TO) dengan barang bukti 1,07 gram sabu, AS dan SR (TO) dengan barang bukti 3,30 gram sabu, serta WKM (Non TO) dengan barang bukti 0,50 gram sabu.

“Dari tujuh tersangka tersebut, tiga diantaranya (AS, LB, AB) merupakan seorang residivis dari kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Baca juga: Kendalikan Peredaran Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Wahyu mengungkapkan, bagi tersangka TO dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara.

Sedangkan untuk pengguna atau tersangka Non-TO, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 2 tahun penjara.

“Ini menjadi ikhtiar kami bahwa tidak ada ruang sekecil apapun untuk peredaran Narkoba di Sukoharjo. Kami berkomitmen untuk menindak peredaran Narkoba secara masif, karena Narkoba merupakan musuh bagi Bangsa Indonesia,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved