Berita Demak
Benarkah THR ASN Tahun Ini Tidak Diberikan Penuh? Pemkab Demak Masih Menunggu Keputusan Pusat
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa THR tahun ini tidak diberikan secara penuh atau hanya 50 persen.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemkab Demak akan mengikuti keputusan pusat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak penuh kepada ASN.
Diketahui bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa THR tahun ini tidak diberikan secara penuh atau hanya 50 persen.
Keputusan ini tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekda Kabupaten Demak, Ahmad Sugiarto mengatakan, pihaknya tentu akan mengikuti keputusan pusat.
Baca juga: Polres Demak Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian
"Kami menunggu keputusan itu, 10 hari sebelumnya Lebaran diberikan tapi tidak secara penuh," kata Ahmad Sugiarto kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/4/2023).
Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya masih mengacu kepada kebijakan pusat tersebut.
Dia menegaskan, Pemkab Demak masih mengikuti perkembangan dari keputusan pusat.
"Ini menunggu dari komando pusat, kalau sana sudah, kami mengikuti."
"Kalau dari pusat 50 persen, daerah juga begitu."
"Sampai sementara ini menunggu keputusan pusat dan rapat selanjutnya," tutupnya.
Baca juga: Pleno DPS Pemilu 2024, Bawaslu Demak Soroti Hasil Pengawasan Coklit, Ini Kata Khoirul Saleh
Sebagai informasi tambahan, bahwa komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Pada periode 2020-2023 atau empat tahun terakhir, ASN tidak pernah mendapatkan THR dengan tunjangan kinerja (tukin) penuh 100 persen.
Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100 persen adalah pada 2019.
Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus.
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkab Demak
Besaran THR ASN
Tunjangan Hari Raya
Demak
Sekda Kabupaten Demak
Kemenkeu
Ahmad Sugiarto
Polisi Sapa Tukang Ojek Terminal Bintoro Demak, Bagikan Nasi Kotak Sekaligus Edukasi |
![]() |
---|
Bupati Kukuhkan Pengurus KORPRI Demak 2024–2029, Tekankan Transformasi dan Etos Kerja ASN |
![]() |
---|
SAH! Endang Susilowati Gantikan Gunawan di Komisi A DPRD Demak |
![]() |
---|
Tiga Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Guru Zuhdi: Ditipu, Tak Bisa Tidur hingga Ketakutan Dipenjara |
![]() |
---|
Benarkah D Pelaku Pelempar Alas Kaki ke Guru Madin di Demak? Berikut Fakta Penelurusan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.