Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Coba Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Pati Sembunyikan 1,5 Gram Sabu di Pantatnya

Seorang pengedar narkoba di Pati berupaya mengelabui polisi dengan cara yang bisa dibilang menjijikkan.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Mazka Hauzan Naufal
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama meminta keterangan dari R, tersangka kasus narkoba, dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Pati, Selasa (4/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Seorang pengedar narkoba di Pati berupaya mengelabui polisi dengan cara yang bisa dibilang menjijikkan.

Pria berinisial R asal Pati tersebut menyimpan narkoba jenis sabu di belahan pantatnya saat hendak bertransaksi. 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, R menyembunyikan 1,5 gram sabu di pantatnya.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Hari Ini Rabu 5 April 2023, Ramadhan Hari ke-14

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Padang Hari Ini Rabu 5 April 2023, Ramadhan Hari ke-14

Ia berharap hal itu bisa membuatnya lolos dari operasi Polresta Pati

Namun, upaya R menipu polisi gagal. 

Polisi menemukan barang haram tersebut saat menggeledah tubuhnya.

”Ada tersangka yang menyembunyikan sabu di pantatnya untuk mengelabui petugas. Dia jepitkan di pantat. Tetapi ya tetap ketahuan juga. Tertangkap di Pati Kota, di jalan saat dia mau transaksi,” ujar Andhika dalam konferensi pers Operasi Bersinar Candi 2023 di Aula Rupatama Polresta Pati, Selasa (4/4/2023). 

Saat ditanya, R mengaku sudah tiga kali mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Pati. Ia mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari luar daerah. Saat beroperasi, dia menggunakan ponsel sebagai peranti berkomunikasi dengan pembeli.

Untuk diketahui, R merupakan satu dari 17 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diringkus Polresta Pati.

Sat Res Narkoba Polresta Pati menangkap total 17 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama berlangsungnya Operasi Bersinar Candi 2023.

Ketujuhbelas tersangka yang terdiri atas pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Pati, Selasa (4/4/2023).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, para tersangka diringkus dalam Operasi Bersinar Candi 2023 yang berlangsung selama 20 hari mulai 9 sampai 28 Maret 2023.

Dalam operasi itu, jelas Andhika, pihaknya mendapat 5 target operasi (TO) dari Polda Jawa Tengah.

Adapun dalam pelaksanaan operasi, pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus narkoba. Sebanyak 12 merupakan TO dan satu non-TO. 

”Didapatkan 17 tersangka. Dari tersangka itu, 16 orang TO dan 1 non TO. Sehingga prosentase pengungkapan kami 240 persen. Melebihi target dari Polda Jawa Tengah,” ujar Andhika. 

Kebanyakan tersangka ini menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan tembakau gorila dengan cara jual-beli secara daring. 

Mereka mendapatkan barang secara daring dari luar Kabupaten Pati, bahkan hingga luar pulau. 

”Modus peredaran rata-rata online. Dijual di wilayah Kabupaten Pati. Barangnya didapatkan dari luar daerah, bahkan dari luar Jawa,” kata dia. 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 24,1 gram dan tembakau gorila seberat 5,61 gram. 

Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved