Berita Kudus

THR Buruh Rokok Di Kudus Diberikan Pada 10 April, Segini Besarannya

Tunjangan hari raya untuk buruh rokok di Kabupaten Kudus diperkirakan akan diberikan rencananya pada 10 April 2023. Nominal yang akan diterima

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Buruh rokok Djarum saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Tunjangan hari raya untuk buruh rokok di Kabupaten Kudus diperkirakan akan diberikan rencananya pada 10 April 2023. Nominal yang akan diterima yakni Rp2,5 juta.

Hal tersebut juga telah disepakati oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).

Ketua RTMM Kudus, Subaan Abdul Rohman mengatakan bahwa THR buruh rokok borong yakni Rp 2,5juta.

"Nominal THR Rp2,5juta, lebih tinggi dari UMK (Upah Minimum Kabupaten). Sedangkan untuk THR buruh yang harian tinggal dikalikan saja upah perharinya, yakni dikali 30 itu juga jatuhnya sama Rp2jutaan," jelasnya, Kamis (6/4/2023)

Jumah tersebut adalah jumlah yang akan diterima pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 

Sementara yang lama kerjanya masih di bawah setahun, dihitung dengan rumus yang dianjurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

”Untum besaran nominal sama dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah. Itu untuk upah pekerja di bawah satu tahun kerja," pungkasnya. (Rad)

Baca juga: Detik-detik Dukun Gadungan Modus Pengganda Uang Sekaligus Biro Umrah di Jepara Ditangkap Polisi

Baca juga: Benarkah Sandiaga Uno Akan Pindah ke PPP? Ini Tanggapan Prabowo Subianto

Baca juga: Benarkah Sandiaga Uno Akan Pindah ke PPP? Ini Tanggapan Prabowo Subianto

Baca juga: Kesaksian Seneh Istri Mbah Slamet: Tahunya Saya Dikasih Uang Suami

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved