Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi Magelang, Tujuh Orang Ditangkap

Polisi menggerebek tambang ilegal di lereng gunung Merapi masuk wilayah Ngori, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (7/4/2023) siang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok Polres Magelang.
Polisi menggerebek tambang ilegal di lereng gunung Merapi masuk wilayah Ngori, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (7/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi menggerebek tambang ilegal di lereng gunung Merapi masuk wilayah Ngori, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (7/4/2023) siang.

Dari operasi tangkap tangan itu, polisi mengamankan tujuh orang diduga pelaku penambangan.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Pertarungan Tambang Ilegal di Klaten Dahsyat, Bareskrim Aja Diadang

Barang bukti lainnya berupa dua alat ekskavator.

“Adapula tujuh unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” beber Kapolresta Magelang AKBP Ruruh Wicaksono dalam keterangan tertulis.

Polisi menggerebek tambang ilegal di lereng gunung Merapi (2)
Polisi menggerebek tambang ilegal di lereng gunung Merapi yang masuk wilayah Ngori, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (7/4/2023).

Pihaknya, sebelumnya telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren.

Dari penggrebekan tersebut berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat, Sabtu (25/2/2023). 

Baca juga: Kronologi OTT Penambang Ilegal di Srumbung Magelang, Aparat Sita 7 Dump Truk dan 2 Ekskavator

Perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved