Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ramai Soal Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta Sebulan, Begini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

Ramai soal sebuah unggahan yang menyebut anak PNS akan mendapatkan uang tunjangan Rp 4 juta per bulan menuai banyak komentar.

|
Editor: raka f pujangga
TikTok
Viral info sebut anak PNS dapat tunjangan Rp 4 juta. Benarkah? 

"Iya, bisa dipastikan hoaks," kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, aturan terkait tunjangan bagi anak PNS masih menggunakan aturan lama yakni sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tidak ada poin yang menyebutkan bahwa anak PNS mendapat tunjangan Rp 4 juta tiap bulan. 

"Tunjangan anak itu 2 persen dari gaji pokok PNS," kata dia.

Selain itu, jumlah maksimal anak yang mendapat tunjangan sesuai peraturan tersebut adalah 2 anak.

Penjelasan Kemenkeu

Sementara itu, terkait beredarnya informasi anak PNS dapat tunjangan Rp 4 juta per bulan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan penjelasannya. 

Yustinus menerangkan terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/Pmk.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil yang mulai berlaku per 1 April 2023. 

Dalam aturan tersebut pihaknya menjelaskan tidak membahas mengenai tunjangan bagi anak PNS.

Baca juga: Besok Dikabarkan Pemerintah Mulai Cairkan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2023 untuk ASN

Tunjangan kematian keluarga PNS

Tetapi Permenkeu tersebut merupakan aturan terkait tunjangan yang diberikan jika keluarga PNS meninggal dunia.

"Tunjangan sebesar Rp 4 juta merupakan besaran manfaat Askem (asuransi kematian) apabila anak seorang PNS meninggal dunia," kata Prastowo dihubungi Kompas.com, Senin (10/4/2023).

Tunjangan asuransi kematian sebesar Rp 4 juta tersebut tidak diberikan setiap bulan, tetapi hanya akan diberikan sekali sesuai peraturan ini.

Selengkapnya berikut bunyi aturan tersebut:

"Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut: a. Dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah); b. Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp 6.000.000,00 (enamjuta rupiah); dan c. Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar  Rp 4.000.000,00 (empatjuta rupiah)." (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta Per Bulan, Ini Penjelasannya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved