Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jateng Gulung 14 Tersangka Tambang Ilegal Dalam 3 Bulan Operasi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng meringkus 14 tersangka tambang ilegal dalam tiga bulan operasi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Ditreskrimsus Polda Jateng menunjukkan barang bukti penyitaan kasus tambang ilegal. Selama tiga bulan, polisi menangkap 14 tersangka di 11 kasus, di kota Semarang, Kamis (13/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng meringkus 14 tersangka tambang ilegal.

Belasan tersangka ditangkap selama tiga bulan operasi mulai Januari sampai Maret 2023.

Para tersangka yang dicokok polisi merupakan para pengelola tambang.

Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi Magelang, Tujuh Orang Ditangkap

"Total kasusnya 11, tersangka 14," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio di kantornya,
Kamis (13/4/2023).

Para tersangka tersebut dilakukan tangkap tangan oleh polisi di beberapa daerah meliputi Magelang, Rembang, Pati, Karanganyar, Batang dan daerah lainnya.

"Tambang ilegal mayoritas tanah urug, tapi adapula yang pasir batu seperti di Magelang," ungkapnya.

Menurutnya, tidak ada  keterkaitan antara para pelaku tersebut.

Mereka masing-masing bekerja secara mandiri. 

"Prinsip mereka adalah masalah bisnis dan teknis waktu. Mereka melihat situasi, kalau aparat tidak turun ke lingkungan, mereka bekerja. Jadi masing masing terpisah," bebernya.

Dalam mengatasi persoalan tambang ilegal, pihaknya bekerjasama dengan Pemprov Jateng melalui pembentukan  tim terpadu. 

Tim tersebut terus bekerja,  hasilnya tampak baru-baru dengan pengungkapan di wilayah Magelang. 

"Pembentukan tim ini sudah bulan Januari. Tim terus berjalan dan terus berkoordinasi di lapangan. kami bersama sama dengan ESDM dan kita juga  melibatkan instansi terkait lainnya," tuturnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Pertarungan Tambang Ilegal di Klaten Dahsyat, Bareskrim Aja Diadang

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing mengatakan, 11 tempat tambang ilegal yang berhasil diungkap oleh pihaknya rata-rata memiliki luasan 1 hektare di setiap lokasi.

Tambang ilegal di daerah Pati, Rembang dan Blora berupa tanah urug. Sedangkan di daerah Magelang berupa pasir batu.

"Mereka melakukan itu kucing kucingan sama kita. Kalau hujan mereka tidak melakukan karena komoditi yang tanah urug, kecuali kalau di Magelang, itu yang dieksekusi  komoditi pasir," tandasnya. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved