Berita Batang

Jumlah WNA di Batang Mulai Banyak, Badan Kesbangpol Minta Ketua RT Jadi Agen Tim Pora

Berdasarkan data dari Pengajuan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing ke Disdukcapil Kabupaten Batang hingga Maret 2023 ada 13 orang.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata saat sosialisasi pengawasan orang asing di Aula Kantor Bupati Batang, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Berdirinya kawasan industri di Kabupaten Batang, menjadi daerah dengan jumlah warga negara asing (WNA) cukup banyak di eks Karesidenan Pekalongan.

Berdasarkan data dari Pengajuan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing ke Disdukcapil Kabupaten Batang hingga Maret 2023 ada 13 orang.

Tercatat pada Januari ada 6 orang berasal dari China, Korea, Jepang, dan India.

Untuk Februari ada 4 orang yang berasal dari China, Taiwan, dan Inggris dan pada Maret 2023 ada 3 orang yang berasal dari Jepang.

Baca juga: Sebar Surat Permintaan THR ke Pengusaha, Ini Penjelasan Lurah Kasepuhan Batang

Baca juga: Kenalkan Remaja Agar Gandrungi Tembang Religi, SMPN 3 Batang Gelar Nasyid Idol

Jika jumlah WNA hingga saat ini yang bekerja di Kabupaten Batang ada sekira 59 orang dan terbanyak dari warga negara Cina.

Mereka tersebar dan bekerja di di PLTU 2x1.000 MW,  Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) maupun di kawasan industri lainya di Kabupaten Batang

"Keberadaan orang asing di Batang untuk saat ini belum ada masalah, akan tetapi kami memberikan peringatan dini."

"Karena dari pengalaman daerah lain, WNA itu ada dampak positifnya tapi ada dampak negatifnya juga," tutur Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/4/2023).

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, untuk antisipasi terhadap dampak negatifnya, Badan Kesbangpol Kabupaten Batang menggunakan pentahelix atau dalam pengawasanya melibatkan semua elemen.

Seperti perusahaan, Camat, dan Kepala Desa. 

"Kami sosialisasikan pengawasan orang asing yang libatkan paguyuban Rukun Tetangga (RT), mereka itu lembaga kemasyarakatan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat."

"Ketika ada permasalahan WNA harus segera lapor."

"Oleh karena itu harus menjadi agen Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora)," jelasnya. 

Baca juga: Tekan Inflasi Jelang Lebaran, Pemkab Batang dan BI Tegal Gelar Gerakan Pangan Murah

Baca juga: Pemkab Batang Gelontorkan Rp 1,5 Miliar Untuk 1.500 Anak Yatim Piatu

Sementara itu, menurut Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Miftahul Ulum, pelibatan RT sebagai agen Tim Pora sangatlah efektif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved