Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Pemkab Tegal Imbau Perusahaan Harus Beri THR Karyawan Maksimal H-7 Lebaran 

Setiap pekerja atau buruh di Kabupaten Tegal harus diberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Humas Pemkab Tegal
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji (kemeja batik cream lengan panjang), beserta jajaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, saat melakukan audiensi terkait pemberian THR bagi karyawan di PT Winners Internasional, Kamis (6/4/2023). 

“THR diberikan menjelang hari raya umat Islam, tapi penerimanya seluruh buruh atau pekerja muslim dan non muslim,” ungkapnya.

Terkait mekanisme pemberian THR, perusahaan harus membayarkan secara kontan, tidak boleh dicicil. 

Pemerintah akan memberikan sanki berupa teguran, administrasi hingga pencabutan izin pada perusahaan yang tidak memberikan THR nya secara utuh.

“Perusahaan harus memberikan THR karena itu adalah hak karyawan, perhatian perusahaan kepada karyawan agar mereka bisa menjalankan hari rayanya lebih baik dan sejahtera. Pemberian THR harus dalam bentuk uang, tidak boleh yang lainnya,” tegas Riesky. 

Sementara itu, Direktur PT Winners Internasional Ha Hong Dae, menyampaikan perusahaannya siap memberikan THR kepada seluruh buruh dan karyawannya per tanggal 12 April 2023 melalui skema transfer rekening. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved