Berita Kabupaten Tegal
Pemkab Tegal Imbau Perusahaan Harus Beri THR Karyawan Maksimal H-7 Lebaran
Setiap pekerja atau buruh di Kabupaten Tegal harus diberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
“THR diberikan menjelang hari raya umat Islam, tapi penerimanya seluruh buruh atau pekerja muslim dan non muslim,” ungkapnya.
Terkait mekanisme pemberian THR, perusahaan harus membayarkan secara kontan, tidak boleh dicicil.
Pemerintah akan memberikan sanki berupa teguran, administrasi hingga pencabutan izin pada perusahaan yang tidak memberikan THR nya secara utuh.
“Perusahaan harus memberikan THR karena itu adalah hak karyawan, perhatian perusahaan kepada karyawan agar mereka bisa menjalankan hari rayanya lebih baik dan sejahtera. Pemberian THR harus dalam bentuk uang, tidak boleh yang lainnya,” tegas Riesky.
Sementara itu, Direktur PT Winners Internasional Ha Hong Dae, menyampaikan perusahaannya siap memberikan THR kepada seluruh buruh dan karyawannya per tanggal 12 April 2023 melalui skema transfer rekening. (dta)
| Pengadilan Agama Slawi Layani 133 Perkara Dispensasi Nikah, Ini Faktor Dominan Penyebabnya |
|
|---|
| Pemkab Tegal Latih Pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih |
|
|---|
| Berikut Jadwal Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Tegal dan Info Biaya Perpanjangan |
|
|---|
| Pemkab Tegal Targetkan Zero Temuan Berulang |
|
|---|
| Gotong Royong MWC NU Kramat Tegal Membangun Gedung Baru, Bupati Ischak Harap Perkuat Peran Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Asisten-Perekonomiakemeja-batik-cream-l.jpg)