May Day 2023

May Day di Kudus, Buruh Membedah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Dalam momentum Hari Buruh, digelar diskusi bersama para buruh di Kabupaten Kudus untuk memberikan pencerahan terkait UU Nomor 6 Tahun 2023.

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Para buruh di Kabupaten Kudus mengikuti diskusi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sejumlah buruh yang tergabung dalam DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus mengisi perayaan May Day atau Hari Buruh Internasional 2023, Senin (1/5/2023) dengan membedah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Diskusi bersama yang dilakukan para buruh di Kabupaten Kudus ini disertai oleh para expert di bidang perundang-undangan.

Dengan tujuan agar para buruh bertambah wawasan terkait aturan yang mengatur tentang lingkungan dan prosedur bekerja sebagai buruh.

Baca juga: Hartopo Imbau Perangkat Daerah Manfaatkan Potensi di Kudus Demi Cuan

Baca juga: 31.395 Pemudik Sudah Tinggalkan Kudus Menuju Jabodetabek

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus, Andreas mengatakan, UU Nomor 6 Tahun 2023 ini adalah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Menurut dia, poin-poin yang tercantum dalam peraturan terbaru ini berkaitan pesangon, upah, jam kerja, dan beberapa hal lain yang berkaitan dengan buruh

Hanya saja, ada sedikit perubahan dalam hal upah pekerja yang harus disosialisasikan kepada para buruh.

Yaitu terkait dengan perubahan model pengupahan pada 2023. 

"Dalam momentum Hari Buruh, kami adakan diskusi bersama untuk memberikan pencerahan buat teman-teman pekerja terkait UU Nomor 6 Tahun 2023," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (1/5/2023).

Dia menyebut, saat ini ada sekira 87 ribu pekerja yang terdata pada DPC KSPSI Kabupaten Kudus.

Pihaknya berharap, pemerintah memberikan regulasi-regulasi yang membantu peningkatan kesejahteraan para buruh di Indonesia.

Bukan regulasi atau aturan yang mengurangi tingkat kesejahteraan buruh. 

Baca juga: KPU Kudus Buka Pendaftaran Jadi Anggota DPRD

Baca juga: Bawaslu Kudus Sarankan Partai Politik Sertakan SK Perubahan Pengurus Partai Saat Pendaftaran Caleg

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kabupaten Kudus, Agus Juanto menerangkan, pekerja merupakan mitra pengusaha dan pemerintah.

Karena itu, melalui Balai Latihan Kerja (BLK) akan terus berupaya membantu para pekerja di Kabupaten Kudus untuk bisa meningkatkan skill, kedisiplinan, dan keahlian para pekerja. 

Supaya bisa membantu pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan lebih maju lagi. 

"Mari bersama tingkatkan budaya kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (1/5/2023). 

Kata dia, keberadaan KSPSI diharapkan dapat mendukung kebutuhan industrial yang harmonis.

Supaya kelangsungan usaha dan produktivitas di Kota Kretek bisa terjaga secara baik.

"KSPSI ini nantinya diharapkan bisa membantu ketersediaan kuota tenaga kerja di Kabupaten Kudus."

"Tentunya dengan mempersiapkan SDM yang berkualitas," tuturnya. (*)

Baca juga: Cerita Buruh Penyandang ODHA Kota Semarang, Berjuang di Tengah Upah Rendah dan Diskriminasi

Baca juga: Kapolda Jateng Apresiasi Pelaksanaan Aksi Peringatan May Day Berjalan Tertib

Baca juga: Karena Alasan Ini, Bawaslu Kota Semarang Awasi Peringatan Hari Buruh di Depan Kantor Gubernur

Baca juga: Jalan Sehat Warnai May Day 2023 Kota Tegal, Dedy Yon: Semoga Buruh Semakin Sejahtera

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved