Berita Regional
Sehari Sebelum Kejadian Afan Sudah Rencanakan Pembunuhan Anaknya, Terungkap dari Isi Ponsel
Setelah membunuh anaknya, Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan (29) langsung menyerahkan diri ke polisi
Editor:
muslimah
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, memegangi tersangka pembunuhan anak kandung di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, Sabtu (29/4/2023).
Usai menghabisi nyawa putrinya, Afan bergegas meninggalkan rumah untuk menyerahkan diri ke kantor polisi.
Kemudian ia langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Afan mengaku tega membunuh anaknya karena tak yakin bisa membesarkannya.
Sementara sang istri meninggalkan rumah diduga kembali bekerja sebagai pemandu lagu.
Kini Afan harus mendekam di penjara dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
Keberadaan istrinya yang disebut kembali bekerja sebagai wanita pemandu lagu di sebuah tempat karaoke juga masih belum diketahui. (Tribunjatim)
Berita Terkait:#Berita Regional
| Cerita Malam Pertama Penjaga Makam, Muryani Tak Bisa Tidur: "Terasa Ada Yang Ketuk Pintu Terus" |
|
|---|
| Kisah Pilu Pekerja Proyek Irigasi Tak Digaji Bos, Terpaksa Pulang Jalan Kaki 175 Kilometer |
|
|---|
| Kebakaran Hebat Terjadi Akibat Kabel SUTET Putus, 350 Orang Mengungsi Tinggalkan 50 Rumah Hangus |
|
|---|
| Viral Pengurus BUMDes Benjot Main Saham Pakai Dana Rp 200 Juta, Terancam Diproses Hukum |
|
|---|
| Kronologi Mobil Porsche Kecelakaan di Tol Karena Pecah Ban Belakang Saat Melaju Kencang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tersangka-pembunuhan-anak-kandung-di-Desa-Putat-lor.jpg)