Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Berikan Bantuan Keuangan Parpol, Totalnya Rp 33 Miliar, Terbanyak PDI Perjuangan

Serah terima bantuan keuangan partai politik itu dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama perwakilan dari 9 partai politik.

Penulis: faisal affan | Editor: deni setiawan
HUMAS JATENG
Penandatanganan bukti penerimaan bantuan keuangan partai politik di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/5/2023). Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 33.949.808.000. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Jawa Tengah.

Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 33.949.808.000 untuk 9 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jateng.

Penandatanganan serah terima bantuan keuangan partai politik itu dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama perwakilan dari 9 partai politik di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (4/5/2023).

9 partai politik itu adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Partai Demokrat.

Baca juga: 180 Calon Siswa SMKN Jateng di Semarang Jalani Seleksi Tahap 3

Ganjar mengatakan, bantuan keuangan partai politik tersebut diberikan sesuai ketentuan undang-undang.

Bantuan itu bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

Masing-masing partai politik mendapatkan bantuan keuangan Rp 2.000 per suara sah hasil perolehan suara Pemilu 2019.

Nilai tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya hanya Rp 1.200.

"Tentu saja ada kewajiban undang-undang untuk memberikan bantuan kepada partai politik."

"Kalau kemarin kan besarannya Rp 1.200 per suara, sekarang naik menjadi Rp 2.000," kata Ganjar seusai penandatanganan serah terima bantuan keuangan partai politik.

Baca juga: Tuan Rumah Porprov Jateng tahun ini Diminta Segera Bentuk Sub-Panitia

Ganjar berharap, bantuan tersebut dapat digunakan dengan optimal.

Memang nilai tersebut tidak banyak untuk sebuah fungsi kepartaian yang harus melakukan pendidikan politik, agregasi politik, dan bagaimana menciptakan keseimbangan di masyarakat serta partisipasi di pemerintahan.

"(Fungsi) ini sungguh-sungguh tidak gampang."

"Namun, demikian kami yakin dan paham betul bahwa teman-teman dari partai politik akan bisa menggunakan dengan baik."

"Beberapa di antaranya karena sudah punya pengalaman pengeluaran yang bagus, kami titip agar governance-nya dilakukan, terus transparansi, dan akuntabilitas dari penggunaannya."

"Sehingga kelak kemudian ketika audit dilakukan semua berada posisi yang tidak menyalahi aturan," ungkapnya.

Baca juga: Pendidikan di Jateng Harus Mampu Menjawab Kebutuhan dan Tantangan Zaman

Dengan jumlah nilai bantuan yang tidak banyak itu, Ganjar juga memiliki keyakinan bahwa partai politik juga memilki cara yang lain.

Misalnya, iuran anggota atau dari sumber lain yang tidak menyalahi aturan.

Bantuan keuangan dari Pemprov Jateng itu hanya sebagian komponen untuk melakukan fungsi partai.

"Mudah-mudahan bisa lebih baik."

"Dan kalau kami lihat ya, hari ini kan semua lagi banyak sosialisasi, turun ke masyarakat."

"Jelang pemilu maka pasti anggaran ini menjadi sangat diperlukan untuk partai," katanya.

Secara rinci, berikut jumlah bantuan yang diterima oleh sembilan partai.

PKB menerima bantuan keuangan Rp 5,4 miliar, Partai Gerindra Rp 3,2 miliar, PDI Perjuangan Rp 11,8 miliar, Partai Golkar Rp 3,4 miliar.

Selanjutnya Partai Nasdem Rp 1,6 miliar, PKS Rp 2,4 miliar, PPP Rp 2,2 miliar, PAN Rp 1,7 miliar, dan Partai Demokrat Rp 1,9 miliar. (*)

Baca juga: Brigjen TNI Ujang Darwis Jabat Kasdam IV Diponegoro, Mayjen TNI Deddy Suryadi Jadi Danjen Kopassus

Baca juga: Pemkab Semarang Siapkan Dana Hibah Kesenian dan Olahraga, Tiap Kelompok Dapat Rp 5 Juta

Baca juga: 3.301 Anak Tidak Sekolah, Pemkab Wonosobo Launching Program Mayo Sekolah 2023

Baca juga: Dirut RSUD Karanganyar: Kami Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Pasien

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved